Kabupaten Malang || kolocokronews
– Alokasi anggaran hibah senilai Rp3,92 miliar yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang menjadi perhatian publik. Pasalnya, paket tersebut hanya ditulis dengan nomenklatur “Pekerjaan Hibah” tanpa penjelasan rinci mengenai penerima, bentuk kegiatan, maupun tujuan program.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan terkait transparansi penggunaan anggaran daerah. Sejumlah pihak menilai informasi yang tersedia belum memberikan gambaran jelas mengenai siapa yang akan menerima hibah serta manfaat yang akan dihasilkan dari program tersebut.
Sorotan terhadap DPKPCK bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada Tahun Anggaran 2023, proyek pembangunan landmark di Kecamatan Kepanjen juga sempat menuai perhatian karena proses pengadaannya dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.
Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE Kabupaten Malang saat itu, proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp2,5 miliar diikuti oleh 24 perusahaan peserta tender. Namun, hanya satu peserta yang tercatat memiliki nilai penawaran sekaligus ditetapkan sebagai pemenang, yakni CV Adyo Emas Abadi, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.374.700.000.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, terlebih setelah alamat perusahaan yang tercantum di kawasan Lowokwaru, Kota Malang, disebut sulit ditemukan. Bahkan, warga sekitar dikabarkan tidak mengetahui keberadaan perusahaan tersebut, sehingga memunculkan dugaan adanya persoalan dalam proses pengadaan.
Menanggapi kembali munculnya polemik terkait anggaran hibah tahun 2026, Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai program yang akan dijalankan.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui secara jelas siapa penerima manfaat, tujuan penggunaan anggaran, hingga hasil yang diharapkan dari program tersebut.
Ia menilai, anggaran yang mencapai hampir Rp4 miliar merupakan nilai yang cukup besar sehingga wajar apabila publik meminta penjelasan yang rinci, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.
“Keterbukaan menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Masyarakat berhak mengetahui untuk siapa program itu ditujukan dan apa manfaat yang akan diperoleh,” ujarnya.
Didik—sapaan akrab M. Zuhdy Achmadi—juga mengingatkan bahwa minimnya informasi dapat memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat, termasuk dugaan bahwa program hanya bersifat administratif tanpa implementasi yang jelas apabila tidak disertai penjelasan resmi.
Ia berharap pemerintah segera menyampaikan rincian program, dasar penganggaran, identitas penerima hibah, serta target yang ingin dicapai agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari DPKPCK Kabupaten Malang mengenai detail penggunaan anggaran hibah tersebut. Upaya konfirmasi terkait penerima hibah, bentuk kegiatan, dasar penetapan anggaran, dan sasaran program disebut masih menunggu tanggapan dari pihak terkait.
(Red).
