JAKARTA || kolocokronews
– Sebanyak 560 narapidana lanjut usia berusia 70 tahun ke atas menerima remisi khusus yang diberikan di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Pemberian remisi tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Lanjut Usia Nasional pada Jumat (29/5/2026).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap warga binaan lanjut usia sekaligus bagian dari pendekatan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan nasional.
Menurutnya, pemberian remisi kepada narapidana lansia telah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Remisi ini menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan lanjut usia yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mashudi.
Dari total 560 penerima remisi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat tercatat menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yakni 73 orang. Disusul Jawa Timur sebanyak 63 orang dan Sumatera Utara 39 orang.
Pemerintah berharap pemberian remisi tersebut tidak hanya memberikan pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Momentum Hari Lanjut Usia Nasional juga dimaknai sebagai pengingat bahwa para warga binaan lanjut usia tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi, termasuk dalam proses pembinaan dan pemasyarakatan.
(Red).
