Empat Pemuda Diamankan Polisi Usai Diduga Lakukan Pungli di Kawasan Wisata Tumpak Sewu

Rate this post

Lumajang || kolocokronews
– Aparat gabungan dari kepolisian berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga melakukan praktik pungutan liar terhadap wisatawan di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Penindakan tersebut dilakukan oleh personel Polres Lumajang bersama Polsek Pronojiwo setelah beredar unggahan viral yang memperlihatkan adanya penarikan karcis tidak resmi kepada pengunjung. Informasi itu memicu keluhan dari wisatawan yang merasa dirugikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan operasi di lokasi wisata. Hasilnya, empat orang pemuda berhasil diamankan saat diduga sedang melakukan penarikan uang kepada pengunjung.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pelaku bukan warga sekitar lokasi wisata. Mereka berasal dari Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Para pemuda tersebut diduga sengaja datang ke kawasan wisata untuk berpura-pura menjadi petugas resmi demi memperoleh keuntungan pribadi.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial J (21), MT (30), MM (23), dan M (17).

Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah menunggu wisatawan di jalur masuk menuju lokasi air terjun. Mereka kemudian menarik biaya masuk dengan tarif yang mereka tentukan sendiri.

“Wisatawan lokal diminta membayar Rp20.000, sedangkan wisatawan mancanegara dikenai tarif Rp50.000. Padahal mereka tidak memiliki izin maupun kewenangan resmi dari pengelola ataupun pemerintah daerah,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Uang hasil pungutan tersebut dikumpulkan dan digunakan untuk kepentingan kelompok mereka sendiri, tanpa disetorkan ke kas daerah ataupun digunakan untuk pengelolaan fasilitas wisata.

Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan ketentuan terkait pungutan liar serta aturan dalam Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan pariwisata wajib menjamin perlindungan hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan.

Selain itu, pemerintah juga membentuk Satgas Saber Pungli melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 guna memberantas praktik pungutan liar di berbagai sektor, termasuk di destinasi wisata.

“Kami akan menindak tegas setiap praktik pungli demi menjaga kenyamanan pengunjung sekaligus melindungi citra destinasi wisata Tumpak Sewu agar tetap aman dan kondusif,” tegas Suprapto.
(Red).

error: Content is protected !!