LUMAJANG || kolocokronews
Kamis (5/3/2026) — Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pengusaha di Kabupaten Lumajang diingatkan untuk memenuhi kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Pemberian THR tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi karyawan tetap, tetapi juga bagi pekerja borongan. Pekerja dengan sistem pembayaran berdasarkan hasil pekerjaan atau volume kerja tetap memiliki hak yang sama untuk menerima THR.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang menjelaskan, pekerja borongan dapat menerima THR apabila telah memiliki masa kerja minimal satu tahun di perusahaan atau tempat mereka bekerja.
Untuk besaran THR, minimal harus mengacu pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lumajang yang saat ini sebesar Rp 2.578.320. Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, perusahaan tetap diwajibkan memberikan THR dengan perhitungan secara proporsional sesuai lamanya masa kerja.
Disnaker Lumajang juga membuka ruang bagi para pekerja yang merasa tidak mendapatkan haknya. Apabila THR tidak dibayarkan atau terlambat diberikan, para pekerja dapat menyampaikan pengaduan langsung ke kantor Disnaker.
Selain layanan tatap muka, pengaduan juga bisa disampaikan melalui layanan WhatsApp yang telah disediakan oleh Disnaker Lumajang, sehingga pekerja dapat lebih mudah melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR menjelang Lebaran.
(Red)
