Bupati Pekalongan Bantah Terlibat Korupsi, KPK Ungkap Dugaan Skema Perusahaan Keluarga dalam Proyek Pengadaan

Jakarta || kolocokronews
– Bupati Pekalongan,Fadia arafiq membantah keras tudingan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun terkait perkara yang tengah ditangani (KPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Fadia saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju rumah tahanan KPK.

Di hadapan awak media, Fadia menepis kabar bahwa dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia juga menyatakan tidak memiliki keterlibatan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah yang dipimpinnya.

“Saya tidak pernah OTT dan tidak ada uang satu rupiah pun. Demi Allah, tidak ada,” ujarnya singkat sebelum memasuki mobil tahanan.

Fadia juga menegaskan bahwa perusahaan yang disebut-sebut terlibat dalam proyek pengadaan bukan miliknya secara pribadi. Menurutnya, perusahaan tersebut merupakan milik keluarga, bukan bagian dari aktivitas bisnis yang ia kelola.

Meski demikian, pihak KPK memiliki pandangan berbeda. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berkaitan dengan konflik kepentingan dalam proses pengadaan proyek pemerintah.

Menurut Asep, skema tersebut melibatkan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya yang diduga ikut serta dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan itu disebut-sebut mendapat keuntungan karena adanya pengaruh dari jabatan kepala daerah.

Ia menjelaskan, kasus ini dinilai memiliki pola yang “nyaris sempurna” karena melibatkan tiga unsur yang saling berkaitan, yakni tempat, waktu, dan kewenangan. Dugaan konflik kepentingan muncul karena perusahaan tersebut mengikuti proyek di wilayah yang dipimpin langsung oleh Fadia saat ia masih menjabat sebagai bupati.

Dalam praktiknya, kata Asep, sejumlah perangkat daerah diduga diarahkan untuk memenangkan perusahaan tersebut, meskipun terdapat penawaran dari perusahaan lain dengan harga lebih rendah.

“Secara sederhana, meski ada penawaran yang lebih murah, yang dimenangkan justru perusahaan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan disebut diminta menyerahkan terlebih dahulu harga perkiraan sendiri (HPS). Hal ini diduga membuat penawaran dari perusahaan tersebut dapat disesuaikan sehingga terlihat cocok dengan nilai proyek yang akan dilelangkan.

Akibat praktik tersebut, KPK menilai potensi kerugian negara dapat terjadi karena proses pengadaan tidak berjalan secara kompetitif.

Atas dugaan tersebut, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Saat ini, Fadia menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026, di Rumah Tahanan KPK yang berada di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus ini masih terus didalami penyidik KPK untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam rangkaian dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan.
(Red).

error: Content is protected !!