Balita 4 Tahun Diduga Dianiaya Paman-Bibi di Kos Lakarsantri, Pelaku Resmi Ditahan

Rate this post

Surabaya || kolocokronews
– Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Kota Pahlawan. Seorang balita berusia empat tahun diduga menjadi korban penganiayaan oleh paman dan bibinya di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya.

Peristiwa memilukan itu terungkap setelah tetangga sekitar kos mendengar tangisan keras sang anak dari dalam kamar pelaku. Merasa curiga, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kasat PPA dan PPO , AKBP Melatisari, Senin (16/2/2026), menjelaskan bahwa korban selama ini tinggal bersama paman dan bibinya. Hal itu terjadi karena kedua orang tuanya telah berpisah, sementara sang ayah bekerja di Gresik.

“Anak ini tinggal bersama paman dan bibinya. Ayahnya bekerja di Gresik. Orang tuanya sudah bercerai, dan anak ikut bapaknya,” terang AKBP Melatisari.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan kekerasan dengan alasan korban dianggap “nakal”. Namun pihak kepolisian menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Pengakuan tersangka karena anak ini nakal. Tapi anak usia empat tahun, kenakalan itu masih dalam batas wajar dan normatif,” tegasnya.

Kini, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kondisi korban telah mendapat penanganan dan kini berada dalam pengasuhan neneknya untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan terhadap anak, dalam bentuk apa pun, tidak dapat ditoleransi. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila melihat atau mendengar dugaan tindak kekerasan, demi melindungi anak-anak dari ancaman serupa.
(Red).

error: Content is protected !!