Malang || kolocokronews
Sabtu, 22 November 2025 — Kebijakan larangan truk melintas di Jalan Simpang Sulfat Utara dipastikan tidak hanya berlaku selama penggunaan jembatan bailey. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menegaskan bahwa aturan tersebut akan ditetapkan secara permanen, bahkan setelah jembatan utama selesai dibangun dan kembali difungsikan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan bahwa keputusan itu diambil untuk menjaga kualitas infrastruktur sekaligus meminimalkan kerusakan akibat kendaraan bertonase besar.
“Jalan Simpang Sulfat Utara ini secara klasifikasi termasuk jalan kelas tiga atau jalan lingkungan. Secara teknis, truk dan bus memang tidak diperbolehkan melintas karena tidak sesuai dengan daya dukung jalannya,” ujar Widjaja.
Menurutnya, bukan hanya jembatan yang rentan mengalami kerusakan bila dilewati truk besar, namun badan jalan di sepanjang kawasan tersebut juga berisiko cepat rusak jika terus dilalui kendaraan berat.
Untuk memperkuat penerapan aturan ini, Dishub menyiapkan pemasangan rambu larangan truk dan bus di dua titik akses utama. Rambu pertama akan dipasang di arah selatan, tepatnya di pertigaan Jalan LA Sucipto. Sementara rambu kedua akan berada di sisi utara, di simpang empat Jalan Raya Sulfat.
“Rambu ini akan berfungsi sebagai penegasan bahwa larangan tersebut bersifat permanen, bukan hanya saat jembatan bailey digunakan,” tambahnya.
Dengan penetapan aturan permanen ini, Dishub berharap arus lalu lintas menjadi lebih tertata dan infrastruktur di kawasan Simpang Sulfat Utara dapat terjaga dalam jangka panjang.
(Red).
