Dukcapil Tegaskan KTP-el Tetap Berlaku untuk Layanan Publik, Fotokopi Masih Diperbolehkan
Jakarta || kolocokronews – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat mengenai penggunaan KTP elektronik (KTP-el) dalam layanan publik. Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa KTP-el hingga saat ini tetap menjadi dokumen identitas resmi yang sah digunakan dalam berbagai urusan…
