MALANG | Kolocokronews.
– Perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Salah satu aspek penting yang perlu dipahami adalah pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), karena apabila tidak dikelola sesuai ketentuan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia.
Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 memiliki kewajiban untuk mengelolanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 59 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Apabila tidak mampu mengelola sendiri, limbah tersebut wajib diserahkan kepada pihak lain yang memiliki izin sesuai ketentuan.
Selain itu, perusahaan juga wajib memenuhi ketentuan perizinan dan persetujuan lingkungan, memiliki tempat penyimpanan sementara (TPS) Limbah B3 yang memenuhi standar, melakukan pencatatan dan pelaporan, serta menyerahkan limbah kepada pengangkut maupun pengolah limbah yang berizin.
Undang-undang juga melarang setiap orang melakukan pembuangan (dumping) limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009. Artinya, pembuangan limbah ke sungai, saluran irigasi, tanah, maupun media lingkungan lainnya harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, undang-undang telah mengatur sanksi pidana. Pasal 102 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sedangkan Pasal 103 mengatur sanksi bagi penghasil limbah B3 yang tidak melakukan pengelolaan limbah sebagaimana diwajibkan. Adapun Pasal 104 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Selain itu, pelanggaran terhadap baku mutu air limbah juga dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Pengamat hukum lingkungan menilai bahwa penegakan aturan mengenai limbah B3 bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Namun demikian, dugaan pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan atau pengamatan di lapangan. Pembuktian harus dilakukan melalui pengawasan, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, serta pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Sementara itu, pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan melakukan pembinaan, pengawasan, pemeriksaan dokumen, hingga penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Masyarakat juga memiliki hak untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan. Apabila menemukan dugaan pencemaran, masyarakat dapat melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup, atau aparat penegak hukum dengan disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kepatuhan terhadap aturan pengelolaan limbah B3, diharapkan kegiatan industri dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kesehatan masyarakat, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
(Red).
