Hak Normatif Pekerja, Ini Ketentuan Hukum yang Wajib Dipatuhi Perusahaan

5/5 - (1 vote)

INFO Publik || kolocokronews
– Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja masih menjadi perhatian di berbagai daerah. Mulai dari pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), jam kerja yang melebihi ketentuan tanpa upah lembur, hingga tidak adanya transparansi pengupahan, seluruhnya memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, pelanggaran terhadap hak pekerja dapat berujung pada sanksi administratif, penyelesaian melalui Perselisihan Hubungan Industrial (perdata), bahkan sanksi pidana, bergantung pada jenis pelanggaran dan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan.

Salah satu pelanggaran yang paling sering menjadi sorotan adalah pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Berdasarkan Pasal 88E ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha pada prinsipnya dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila terbukti melanggar, perusahaan tidak hanya berkewajiban membayar kekurangan upah kepada pekerja, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sepanjang unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi.

Selain persoalan upah, jam kerja juga menjadi hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi. Sesuai Pasal 77 Undang-Undang Ketenagakerjaan, waktu kerja normal ditetapkan maksimal 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 6 hari kerja, atau 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk sistem 5 hari kerja.

Apabila pekerja dipekerjakan hingga 12 jam per hari, maka kelebihan jam kerja tersebut pada prinsipnya merupakan kerja lembur yang wajib dibayarkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pengusaha yang tidak membayar upah lembur dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme Perselisihan Hubungan Industrial dan menjadi objek pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan.

Peraturan yang sama juga mengatur bahwa pekerja yang melakukan lembur selama empat jam atau lebih berhak memperoleh makanan dan minuman dengan kandungan energi paling sedikit 1.400 kilokalori. Fasilitas tersebut tidak dapat diganti dengan uang dan menjadi kewajiban perusahaan sebagai bagian dari perlindungan terhadap pekerja yang menjalankan lembur.

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah transparansi pengupahan. Pekerja berhak mengetahui rincian gaji yang diterimanya, termasuk gaji pokok, tunjangan, potongan, hingga pembayaran lembur. Karena itu, tidak adanya slip gaji dapat menyulitkan pekerja mengetahui hak-haknya dan menjadi salah satu hal yang dapat diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan apabila terjadi perselisihan.

Perlindungan pekerja juga mencakup jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila pekerja tidak mengetahui status kepesertaannya, tidak menerima nomor kepesertaan, atau tidak dapat menggunakan manfaat BPJS, kondisi tersebut perlu diklarifikasi dan dapat menjadi bagian dari pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Pengawas ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, pekerja yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi diimbau untuk menyimpan bukti berupa slip transfer gaji, absensi, jadwal kerja, komunikasi dengan perusahaan, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan kerja.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, kewajiban memenuhi hak-hak pekerja, penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial, hingga sanksi pidana untuk pelanggaran tertentu.

Pemenuhan hak normatif pekerja bukan hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi wujud tanggung jawab perusahaan dalam menciptakan hubungan industrial yang adil, sehat, dan berkelanjutan.

Dengan kata lain, UU Ketenagakerjaan tidak membedakan hak pekerja berdasarkan bentuk badan usaha (PT atau CV), melainkan berdasarkan adanya hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(Red).

error: Content is protected !!