Tambang Sayutan Direkomendasikan Berhenti Sementara, Pemerintah Tunggu Hasil Kajian Lingkungan

5/5 - (1 vote)

MAGETAN || kolocokronews
Rabu (10/6/2026) – Aktivitas pertambangan yang dikelola CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, untuk sementara direkomendasikan dihentikan sambil menunggu hasil kajian teknis dari instansi terkait. Rekomendasi tersebut menjadi tindak lanjut dari peninjauan lapangan yang dilakukan tim terpadu setelah muncul penolakan dari sebagian warga.

Langkah penghentian sementara dinilai perlu dilakukan guna memberikan ruang bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak aktivitas tambang, khususnya yang berkaitan dengan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Magetan, Iptu Dedy Norrawan, mengatakan hasil inspeksi lapangan pada Senin (9/6) menghasilkan kesepakatan agar kegiatan pertambangan dihentikan sementara hingga proses kajian selesai.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa rekomendasi tersebut tidak otomatis mencabut izin operasional perusahaan. Keputusan mengenai status perizinan tetap berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama instansi teknis terkait.

“Fokus kami adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Soal perizinan menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Menurut Dedy, masih terdapat sejumlah poin yang memerlukan pendalaman, mulai dari keberadaan sumber mata air yang digunakan masyarakat, lokasi tambang yang berdekatan dengan permukiman, hingga area pemakaman yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan (DLHP) Magetan akan mengajukan permohonan kajian kepada Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan apakah izin pertambangan tetap dipertahankan, dievaluasi, atau bahkan dihentikan.

Di tengah berkembangnya berbagai informasi, Polres Magetan juga meluruskan kabar mengenai alat berat yang sempat dipindahkan dari area tambang. Kepolisian memastikan langkah tersebut bukan bagian dari penyitaan ataupun proses hukum terhadap perusahaan.

Pemindahan dilakukan semata-mata sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif agar tidak memicu potensi gangguan keamanan selama proses evaluasi berlangsung.

“Kami tidak melakukan penyitaan. Langkah itu diambil untuk kepentingan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Dedy.

Selain persoalan operasional tambang, tim terpadu juga akan membahas tindak lanjut terkait lahan milik warga yang telah dikelola oleh perusahaan. Pembahasan akan dilakukan melalui forum lanjutan yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Pemerintah dan aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Keputusan akhir mengenai kelanjutan aktivitas tambang akan ditetapkan setelah seluruh hasil kajian teknis dan lingkungan selesai diproses.
(Red).

error: Content is protected !!