SURABAYA || kolocokronews
– Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan dengan mengungkap sejumlah kasus 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai daerah di Jawa Timur.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahameru Polda Jatim, Selasa (2/6/2026), Kapolda Jawa Timur, Nanang Avianto menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus mengembalikan hak para korban.
Menurutnya, upaya penegakan hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Polisi juga berusaha memastikan barang milik korban yang berhasil ditemukan dapat dikembalikan tanpa biaya apa pun.
“Pengungkapan kasus 3C ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Jatim dan seluruh jajaran terus bekerja keras menekan angka kriminalitas. Selain menangkap pelaku, kami juga berupaya mengembalikan kendaraan yang menjadi hak korban,” ujarnya.
Kapolda menambahkan, pemberantasan kejahatan jalanan akan terus ditingkatkan karena tindak kriminal seperti curanmor dan pembegalan masih menjadi perhatian utama masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.
Salah satu penerima kendaraan yang berhasil ditemukan adalah warga Ngepring, Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan. Ia mengaku sangat bersyukur setelah sepeda motor Honda Beat merah keluaran 2024 miliknya yang sempat hilang akhirnya kembali ke tangannya.
Motor tersebut sebelumnya raib saat diparkir di area kandang sapi ketika ia bekerja. Setelah membuat laporan pada Maret 2026, ia harus menunggu beberapa bulan hingga akhirnya mendapat kabar dari kepolisian bahwa kendaraannya berhasil ditemukan pada Juni 2026.
Dengan wajah sumringah, ia menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah bekerja mengungkap kasus pencurian tersebut dan mengembalikan motornya tanpa dipungut biaya.
Apresiasi serupa juga disampaikan seorang warga Taman Puspa Sarirogo, Sidoarjo. Ia kembali menerima Honda Scoopy hijau tahun 2023 miliknya yang sebelumnya dirampas pelaku begal.
Korban menceritakan bahwa peristiwa itu terjadi saat dirinya hendak berlibur ke kawasan Bukit Premium, Pasuruan. Setelah melapor ke Polsek Nongkojajar pada 2 Mei 2026, polisi bergerak cepat dan berhasil menemukan kendaraan tersebut hanya dalam waktu dua hari.
Meski kendaraan sudah ditemukan sejak awal Mei, motor baru bisa diserahkan kembali pada Juni 2026 karena masih diperlukan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Ia pun mengungkapkan rasa terima kasih kepada jajaran Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus pembegalan yang dialaminya sekaligus menangkap para pelaku.
“Terima kasih kepada Polda Jawa Timur yang telah berhasil mengungkap kasus ini, menangkap pelaku, dan mengembalikan kendaraan saya,” tuturnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi warga Jawa Timur dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
(Red).
