NGAWI || kolocokronews
Rabu (27/5/2026)– Dugaan tindak pencabulan yang menyeret seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, kini memasuki tahap penyidikan intensif. Sejumlah santriwati telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Ngawi dengan pendampingan organisasi Yakuza Maneges.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah tiga santriwati memberanikan diri menyampaikan pengaduan terkait dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oknum pimpinan pondok. Dari laporan awal itu, pendamping korban kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut.
Sekretaris Yakuza Maneges Ngawi, Dwi Kurniawan Ma’arif, menyebut jumlah korban diduga bertambah dan peristiwa serupa diperkirakan sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
“Awalnya memang tiga korban yang melapor. Namun setelah dilakukan pendalaman, ada dugaan korban lain sehingga jumlahnya bisa mencapai tujuh orang atau lebih,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti. Polisi juga telah menggelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, Aris Gunadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan pria berinisial DNG sebagai tersangka. DNG diketahui merupakan pimpinan pondok pesantren tempat para korban belajar.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, tersangka sudah kami tahan. Modus yang digunakan dengan mengatasnamakan pemberian keberkahan kepada korban,” jelas Aris.
Polisi menyebut jumlah korban yang sudah terdata sementara mencapai empat orang. Salah satu korban diketahui masih berusia di bawah umur saat dugaan tindak pencabulan terjadi.
Kini tersangka menjalani penahanan di Mapolres Ngawi dan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 KUHP terkait perbuatan cabul. Ancaman hukuman maksimal yang menanti tersangka mencapai 12 tahun penjara.
(Red).
