Polemik Surat Kenaikan Harga Daging Dibahas dalam Audiensi Singkat

5/5 - (1 vote)

Malang | Kolocokronews
— Polemik beredarnya surat pernyataan kenaikan harga daging sapi di kalangan pedagang pasar di Kabupaten Malang akhirnya menjadi perhatian berbagai pihak. Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi singkat yang melibatkan perwakilan media, sejumlah dinas terkait, serta Ketua Paguyuban Jagal Pasar Lawang pada Kamis (23/4/2026).

Audiensi ini digelar menyusul beredarnya surat tertanggal 11 April 2026 yang menyebut adanya rencana penyesuaian harga daging sapi dari Rp125.000 per kilogram menjadi Rp135.000 per kilogram mulai 15 April 2026. Surat tersebut sempat memicu kebingungan dan keresahan di kalangan pedagang maupun konsumen karena sumber penerbitannya dinilai belum memiliki kejelasan resmi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatunnisa, S.T., M.M., menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dokumen tersebut. Dalam surat yang beredar, menurutnya hanya tercantum stempel paguyuban jagal tanpa keterangan resmi mengenai siapa pihak yang mengeluarkan atau bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.

“Dalam surat tertanggal 11 April itu disebutkan adanya penyesuaian harga dari Rp125 ribu menjadi Rp135 ribu per kilogram mulai 15 April. Namun yang tercantum hanya stempel paguyuban jagal. Karena itu masyarakat maupun pedagang sebaiknya tidak langsung mempercayainya sebelum ada penjelasan resmi,” ujar Astri.

Ia menambahkan, secara umum harga daging sapi segar secara nasional saat ini berada pada kisaran Rp130.000 hingga Rp140.000 per kilogram. Kisaran tersebut selama ini menjadi salah satu acuan pemerintah dalam memantau stabilitas harga di pasar.

Untuk memastikan kondisi riil di lapangan, pihaknya berencana melakukan pengecekan langsung bersama Satgas Pangan guna melihat dinamika harga serta rantai distribusi yang terjadi di pasar.

“Kami akan turun bersama Satgas Pangan untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan dan memastikan situasi yang terjadi di pasar,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Jagal Pasar Lawang, H. M. Nurul Ikrom, menilai beredarnya surat tersebut berpotensi mengganggu stabilitas pasar yang selama ini relatif kondusif. Menurutnya, harga daging sapi di kisaran Rp125.000 per kilogram saat ini masih tergolong cukup ideal bagi masyarakat Kabupaten Malang.

“Menurut kami harga Rp125 ribu per kilogram masih sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah. Jika harus naik lagi menjadi Rp135 ribu tentu akan terasa berat bagi konsumen maupun pedagang kecil,” ujarnya.

Nurul menjelaskan bahwa menjelang Lebaran lalu harga daging sudah mengalami beberapa kali penyesuaian secara bertahap. Kenaikan pertama sekitar Rp5.000 per kilogram, kemudian kembali naik Rp5.000 hingga berada di kisaran Rp125.000 per kilogram seperti saat ini.

“Kalau harus dinaikkan lagi Rp10 ribu menjadi Rp135 ribu tentu cukup memberatkan, apalagi bagi usaha kecil dan masyarakat menengah ke bawah,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa selama ini setiap kebijakan kenaikan harga biasanya dibahas terlebih dahulu melalui rapat bersama antara para ketua paguyuban jagal, pedagang, serta dinas terkait untuk mencapai kesepakatan bersama.

“Dulu sebelum harga dinaikkan, semua ketua paguyuban biasanya dikumpulkan dan dirapatkan bersama dinas terkait. Dari situ baru ada kesepakatan bersama. Kalau muncul surat tanpa kejelasan seperti ini tentu bisa memicu keresahan di pasar,” jelasnya.

Menurutnya, meskipun harga daging secara nasional berada di kisaran Rp140.000 per kilogram, kondisi ekonomi masyarakat daerah tetap harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan harga.

“Kita memang punya standar nasional, tetapi kondisi ekonomi di daerah berbeda-beda. Karena itu tetap harus disesuaikan dengan daya beli masyarakat,” ujarnya.

Secara terpisah pada Rabu (22/4/2026), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, Drs. Eko Wahyu Widodo, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya memahami adanya standar harga nasional daging sapi. Namun ia menegaskan bahwa tugas utama dinasnya adalah memastikan kualitas dan kelayakan konsumsi daging yang beredar di masyarakat.

“Tugas kami lebih pada memastikan daging yang beredar layak dikonsumsi sesuai aturan pemerintah. Sedangkan terkait distribusi setelah sampai ke pedagang bukan menjadi kewenangan kami,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang, Slamet Husnan Hariadi, SP. Ia menilai fluktuasi harga bahan pokok, termasuk daging sapi, merupakan hal yang kerap terjadi terutama menjelang hari besar keagamaan.

Karena itu ia menyarankan agar para pedagang dan pengurus paguyuban segera melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah agar informasi mengenai harga tidak simpang siur di masyarakat.

“Koordinasi dan kolaborasi antara pedagang, paguyuban, dan dinas terkait sangat penting agar stabilitas harga tetap terjaga,” ujarnya.

Sementara itu , Komisi II DPRD Kabupaten Malang melalui H. Ali Murtadho bersama Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Malang Ir. Sujono, M.P., menilai standar harga nasional tetap dapat dijadikan acuan dalam melihat dinamika harga daging di daerah. Namun mereka menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pedagang, paguyuban, dan pemerintah daerah agar polemik serupa tidak kembali menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Di sisi lain, pandangan dari kalangan masyarakat dan pelaku usaha daging juga menjadi bagian penting dalam melihat persoalan ini secara utuh.

Salah satu pengamat yang juga tergabung dalam tim advokasi pedagang sapi Moch. wahyu Nur Agung S. SH. menilai stabilitas harga daging sangat penting agar masyarakat menengah ke bawah tetap dapat mengakses bahan pangan tersebut.

Dalam pengamatannya di lapangan, ia menyebut bahwa harga Rp125.000 per kilogram yang dianggap standar pun masih sering ditawar oleh pembeli karena keterbatasan daya beli masyarakat.

“Bahkan dengan harga Rp125 ribu pun masyarakat masih sering meminta potongan harga. Ini menunjukkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat memang harus menjadi pertimbangan serius,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan harga daging tidak hanya menyangkut pedagang di pasar, tetapi juga berkaitan dengan rantai distribusi yang panjang, mulai dari peternak sebagai pihak pertama, blantik atau pengepul sebagai pihak kedua, pemotong sapi sebagai pihak ketiga, hingga pedagang pasar sebagai pihak keempat yang berhadapan langsung dengan konsumen.

“Di lapangan, pedagang pasar sering berada di posisi paling berat karena harus menyesuaikan harga dari pemotong sapi, sementara di sisi lain menghadapi daya beli masyarakat yang terbatas,” katanya.

Ia juga menilai seharusnya seluruh pihak dalam rantai distribusi daging, mulai dari peternak, blantik, pemotong, pedagang hingga perwakilan masyarakat, dapat duduk bersama untuk membahas kondisi pasar secara menyeluruh.

Pengamatannya selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa bagi masyarakat menengah ke bawah, daging sapi masih tergolong bahan pangan yang istimewa. Biasanya daging hanya dibeli pada momen tertentu seperti selamatan desa, acara keluarga, atau hari besar keagamaan.

“Ketika ada warga yang membuat selamatan desa atau acara tertentu menggunakan daging sapi untuk sedekah, itu sudah menjadi sesuatu yang sangat istimewa bagi masyarakat menengah ke bawah,” ujarnya.

Ia pun berharap ke depan pemerintah daerah dan dinas terkait dapat lebih aktif memantau kondisi pasar secara berkala, bukan hanya turun ke lapangan ketika muncul polemik.

“Harapannya semua elemen benar-benar memahami kondisi di lapangan. Jangan hanya turun ketika ada masalah, tetapi juga hadir sejak awal untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat maupun pedagang,” pungkasnya.

Dengan adanya audiensi tersebut, diharapkan polemik terkait surat kenaikan harga daging dapat segera menemukan kejelasan, sehingga stabilitas pasar tetap terjaga dan masyarakat tidak lagi diliputi kebingungan.
(Red)

error: Content is protected !!