Sidoarjo || kolocokronews
– Aparat dari Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik impor telepon seluler ilegal dalam jumlah besar yang diduga berasal dari China. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan ribu unit ponsel dengan nilai total mencapai sekitar Rp235 miliar serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan bagian dari upaya aparat untuk menutup celah kebocoran penerimaan negara yang kerap terjadi melalui praktik impor ilegal.
“Pengungkapan ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara akibat aktivitas impor yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Operasi penindakan dilakukan secara serentak di enam lokasi berbeda yang berada di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jawa Timur. Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor PT Tepat Sukses Logistik di Komplek Ruko Surya Inti Permata Juanda, Blok B, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita puluhan ribu unit telepon seluler dari berbagai merek, termasuk iPhone serta sejumlah ponsel berbasis Android. Selain itu, petugas juga mengamankan belasan ribu komponen atau suku cadang ponsel yang diduga berkaitan dengan jaringan distribusi barang ilegal tersebut.
Menurut Ade Safri, sebagian perangkat tersebut bahkan sudah beredar di pasaran dan dijual melalui toko daring, meskipun belum memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun standar keamanan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial P dan SJ. Keduanya memiliki peran berbeda dalam jaringan impor ilegal tersebut.
Tersangka P diduga berperan memasukkan barang-barang bekas ke Indonesia tanpa dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI), sementara SJ bertugas mendistribusikan perangkat tersebut ke pasar domestik.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan sejumlah modus untuk menghindari kewajiban kepabeanan, seperti praktik under invoicing, under accounting, hingga undeclared import.
Polisi juga mengungkap bahwa ribuan unit ponsel tersebut diselundupkan ke Indonesia tanpa dokumen resmi melalui jalur udara di Bandara Internasional Juanda di Surabaya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang berkaitan dengan pelanggaran di bidang perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan impor ilegal tersebut. Polisi juga memastikan akan menindak tegas praktik serupa yang merugikan negara dan masyarakat.
(Red).
