Jombang || kolocokronews
— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumobito. Dari lima orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, tiga pelaku telah berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa dua pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diduga berasal dari Kabupaten Bangkalan, Madura. Sedangkan salah satu pelaku yang sudah ditangkap merupakan warga setempat yang berperan sebagai pengintai.
“Pelaku lokal ini bertugas memantau aktivitas korban dan menentukan waktu yang dinilai aman untuk melakukan aksi. Setelah situasi dianggap memungkinkan, para pelaku lainnya kemudian menjalankan perampokan,” jelasnya, Kamis (2/4/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis celurit, pakaian yang dipakai saat beraksi yang terekam kamera CCTV, serta petunjuk kendaraan yang digunakan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui uang hasil kejahatan sekitar Rp10 juta telah dibagi rata di antara para pelaku.
Peristiwa ini bermula dari aksi perampokan yang terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Korban bernama Lilik Anggraini (61) menjadi sasaran saat pulang dari toko sembako miliknya di Pasar Sumobito.
Ketika melintas di sebuah gang yang sepi, korban tiba-tiba dipepet oleh para pelaku yang kemudian merampas tas miliknya. Tidak hanya itu, korban juga diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius di bagian tangan dan kaki.
Usai kejadian, korban sempat menjalani perawatan di RSUD Jombang sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan guna memburu dua pelaku yang masih buron sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain.
(Red).
