Headline

Dorongan Penegakan Hukum Menguat Usai Pencabutan Izin Operasional Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra

Rate this post

Jakarta || kolocokronews
Sabtu(6/12/2025) -Pencabutan izin operasional sejumlah perusahaan di Sumatra oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi sorotan nasional. Langkah administratif ini dinilai belum cukup untuk menuntaskan akar persoalan kerusakan hutan yang berujung bencana dan merenggut banyak korban jiwa. Publik menuntut proses hukum tegas—baik kepada korporasi maupun pejabat yang diduga terlibat.

Dalam Acara tanyangan diskusi publik, Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo, memaparkan pandangan komprehensif terkait penindakan kasus ini.

Korporasi Bisa Dijerat Pidana Berat
Isnur menegaskan bahwa sanksi yang dapat dikenakan bukan sekadar administratif. Berdasarkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), direksi perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai representasi korporasi. Ancaman hukuman penjara bahkan bisa mencapai 8–20 tahun jika terbukti ada aktivitas ilegal.

“Penegakannya tidak boleh berhenti pada pencabutan izin. Harus ada pidana penjara, baik untuk individu pelaku maupun korporasinya,” tegas Isnur.

Selain jalur pidana, klaim perdata juga bisa ditempuh. KLHK sebagai wakil pemerintah memiliki hak menggugat perusahaan atas kerusakan lingkungan, menuntut ganti rugi serta kewajiban pemulihan ekosistem.

Pejabat Pemberi Izin Ikut Bisa Dipidana
Tidak hanya korporasi, pengambil kebijakan juga memiliki tanggung jawab. Menurut Isnur, pejabat yang menerbitkan izin bermasalah—jika ada indikasi suap, pembiaran, atau kesewenang-wenangan—bisa dikenai sanksi pidana korupsi hingga sanksi administrasi, seperti demosi maupun pemberhentian.

“Pengawasannya lemah. Ada pejabat yang membiarkan bahkan memberikan persetujuan diam-diam. Ini harus dibuka terang,” ujar Isnur.

Ia menambahkan bahwa kelalaian pemerintah dalam mengawasi AMDAL adalah salah satu akar persoalan. Jika dokumen AMDAL perusahaan sudah kedaluwarsa dan tak pernah dievaluasi, maka pemerintah turut menanggung kesalahan.

DPR Bentuk Panja: Pengawasan Diperketat
Menanggapi kritikan tersebut, Firman Subagyo menyatakan DPR telah mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan kasus secara menyeluruh. Panja ini akan memanggil berbagai pihak, mulai dari perusahaan, pemberi izin, hingga masyarakat sipil.

“Semua harus transparan. Panja akan menyisir apakah ada penyimpangan dalam penerbitan izin atau pembiaran oleh aparat. Jika terbukti, bisa dijatuhkan sanksi pidana maupun administrasi,” ujar Firman.

Ia menekankan bahwa UU No. 18 Tahun 2013 telah mengatur jelas kewajiban dan sanksi. Jika aparat atau pejabat terbukti lalai hingga terjadi bencana, maka mereka juga terancam hukuman.

Harapan Publik: Tidak Ada Lagi SP3
Kekhawatiran terbesar adalah proses hukum berhenti di tengah jalan. Isnur mengingatkan bahwa kasus-kasus kebakaran hutan sebelumnya kerap berujung Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Ia mendesak aparat penegak hukum bekerja tanpa kompromi.

“Kita tidak ingin kasus ini berakhir 86. Tidak boleh ada lagi SP3. Ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Firman menambahkan.

Pemulihan Korban Masih Terabaikan
Selain proses hukum, Isnur mengingatkan bahwa pemulihan korban di daerah bencana masih minim. Laporan jaringan LBH di Sumatra menunjukkan banyak warga belum mendapat bantuan layak dan masih hidup dalam kondisi mencekam.

“Penegakan hukum harus berjalan, tapi pemulihan korban jangan sampai terabaikan,” katanya.

Evaluasi Menteri LH dan Kehutanan Menguat
Di akhir diskusi, Isnur menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kementerian terkait, terutama jika ditemukan pembiaran berlarut-larut dalam pengawasan izin dan AMDAL.

“Menteri harus dievaluasi jika tidak menjalankan kewajibannya menjaga izin dan pengawasan lingkungan,” ujar Isnur.

Firman pun menegaskan bahwa jika pejabat terbukti sembarangan memberi izin, maka konsekuensinya jelas: mundur atau dikenai tuntutan pidana.

Diskusi ini menguatkan tuntutan publik agar penanganan bencana hutan di Sumatra tidak lagi berakhir dengan kompromi. Langkah tegas terhadap korporasi, pejabat yang lalai, hingga proses hukum yang transparan menjadi kunci agar tragedi serupa tidak terulang.
(Red).

error: Content is protected !!