Hampir Dua Tahun Tanpa Kepastian, Keluarga Pelapor Kembali Pertanyakan Penanganan Dugaan Penggelapan Mobil di Garum

BLITAR || kolocokronews.com

— Hampir dua tahun berlalu sejak laporan dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil pikap Isuzu Traga dibuat, namun keluarga pelapor mengaku masih belum memperoleh kepastian mengenai arah penanganan perkara tersebut.

Persoalan itu kembali mencuat setelah keluarga Ulil Amrullah bersama kuasa hukumnya mendatangi Polsek Garum, Polres Blitar, Rabu (2/9/2026). Mereka datang untuk meminta penjelasan langsung terkait perkembangan laporan yang dibuat sejak September 2024.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga diterima pembantu penyidik Polsek Garum, Aiptu Suparmin, S.H. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah keberadaan serta status hukum terlapor berinisial AP, yang diketahui berusia sekitar 27 tahun.

Menurut Suparmin, proses penanganan perkara masih menghadapi kendala karena terlapor disebut telah berada di luar negeri.

“Kesulitannya karena yang bersangkutan informasinya ke luar negeri,” ungkap Suparmin kepada pihak keluarga.

Keterangan tersebut kemudian dipertanyakan kembali oleh keluarga. Mereka menilai keberadaan seseorang di luar negeri semestinya tidak serta-merta membuat sebuah laporan kehilangan kepastian hukum, terlebih perkara tersebut telah berjalan cukup lama.

Pihak keluarga juga meminta kejelasan mengenai langkah yang telah ditempuh kepolisian untuk memastikan keberadaan terlapor serta bagaimana status laporan tersebut saat ini.

Suparmin menjelaskan, apabila terlapor telah berada di hadapan penyidik, proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Kalau yang bersangkutan ada sekarang, bisa dinaikkan tingkat sidik. Untuk proses sebelumnya saya tidak tahu karena saya masih baru,” jelasnya.

Keluarga pelapor kemudian mengungkap fakta lain yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dalam penanganan perkara tersebut.

Duwani, ayah Ulil Amrullah, mengatakan bahwa dirinya pernah menemukan AP dan membawanya langsung ke Polsek Garum pada 13 Oktober 2025.

Sebelumnya, Duwani mengaku telah beberapa kali meminta bantuan kepolisian untuk mencari keberadaan terlapor. Karena belum menemukan hasil sebagaimana yang diharapkan, ia akhirnya berinisiatif melakukan pencarian sendiri.

“Saya tangkap sendiri pada 13 Oktober 2025 dan saya bawa ke Polsek,” tutur Duwani.

Setelah AP berada di Polsek Garum, menurut Duwani, sempat dilakukan pertemuan antara pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Namun, pada malam itu AP kemudian dilepaskan setelah disebut terdapat seseorang yang memberikan jaminan dan menyatakan kesanggupan bertanggung jawab atas pengembalian kendaraan.

Orang tersebut berinisial Iwan, yang menurut Duwani mengaku sebagai ayah angkat AP.

“Yang menjamin waktu itu Iwan, yang mengaku sebagai ayah angkat. Saat itu disaksikan Kapolsek Garum pada waktu itu, sopir saya, saya sendiri, pihak Polsek, dan pihak dari AP,” ungkap Duwani.

Persoalannya, kendaraan yang menjadi objek laporan tersebut, menurut keluarga, hingga kini belum kembali kepada pemiliknya.

Kondisi itu yang kemudian membuat keluarga mempertanyakan kembali mengapa perkara yang telah dilaporkan sejak 2024 belum juga memiliki kejelasan mengenai status hukum terlapor.

Kuasa hukum keluarga pelapor juga menilai durasi penanganan perkara tersebut patut mendapatkan penjelasan.

Hampir dua tahun sejak laporan dibuat, pihak keluarga menyebut belum mengetahui secara pasti sejauh mana proses hukum telah berjalan, termasuk alasan belum adanya penetapan tersangka.

“Kami mempertanyakan kenapa perkara ini sudah berjalan hampir dua tahun tetapi belum ada penetapan tersangka. Kami menduga ada sesuatu dalam proses penanganannya, karena sampai sekarang belum ada kepastian,” ujar kuasa hukum.

Namun demikian, dugaan tersebut merupakan pandangan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Hal itu belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum terdapat bukti maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Bagi keluarga, persoalan ini bukan hanya menyangkut kendaraan yang belum kembali. Mereka juga menginginkan adanya kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat sejak September 2024.

Mereka berharap keberadaan terlapor yang disebut berada di luar negeri tidak menjadi titik berhentinya proses hukum. Sebaliknya, keluarga meminta kepolisian menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh, termasuk upaya mencari keberadaan AP serta perkembangan penanganan laporan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, masih diperlukan penjelasan lebih lanjut dari Polsek Garum maupun Polres Blitar mengenai sejumlah persoalan yang dipertanyakan keluarga, antara lain status terbaru laporan, posisi hukum AP, kronologi pelepasan AP pada Oktober 2025, serta keberadaan dan kapasitas pihak yang disebut sebagai penjamin.

Redaksi juga masih membuka ruang konfirmasi kepada pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen resmi.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan serta ketentuan jurnalistik yang berlaku.

(Red).

error: Content is protected !!