MALANG || Kolocokronews
Sabtu (8/8/2026) — Jaringan pencurian baterai lithium milik menara telekomunikasi berhasil dibongkar Polres Malang. Komplotan yang diduga menyasar baterai cadangan listrik tower tersebut diketahui telah beraksi di 17 lokasi yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Malang.
Dari empat orang yang telah teridentifikasi, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial MA, AF, dan HS, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Malang. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengungkapkan, komplotan tersebut diduga memang menjadikan baterai lithium pada menara telekomunikasi sebagai sasaran utama.
Baterai tersebut memiliki fungsi penting sebagai sumber listrik cadangan ketika terjadi gangguan pasokan listrik pada tower.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki pembagian peran. Dua tersangka diduga bertugas mendatangi lokasi dan membobol area menara dengan merusak kunci pengaman menggunakan sejumlah peralatan.
Setelah berhasil masuk, baterai lithium kemudian dilepas dan dibawa pergi. Sementara seorang pelaku lainnya diduga berperan menjual barang hasil curian.
Dari hasil penyidikan, aksi pencurian tersebut terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang, meliputi Kecamatan Bantur, Tumpang, Wagir, Tajinan, Pakis, Jabung, Kromengan, Turen, Gedangan, dan Pagak.
Para pelaku diduga memilih lokasi tower yang jauh dari permukiman, relatif sepi, serta minim pengawasan.
Setelah memastikan kondisi sekitar aman, mereka kemudian melancarkan aksi dengan merusak sistem pengamanan dan mengambil baterai lithium yang berada di dalam area tower.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Di antaranya dua sepeda motor, linggis, tang, obeng, alat pemotong kunci pengaman, serta empat unit baterai lithium yang belum sempat dijual.
Dari pemeriksaan sementara, setiap baterai lithium tersebut memiliki nilai sekitar Rp16 juta. Namun, barang hasil curian itu justru dijual para pelaku dengan harga jauh lebih rendah, yakni sekitar Rp1 juta per unit.
Sebanyak 16 baterai yang telah berhasil dijual disebut menghasilkan uang sekitar Rp16 juta bagi komplotan tersebut.
Sementara itu, jika dihitung berdasarkan nilai baterai yang dicuri, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp450 juta.
Polisi menduga aksi tersebut dilakukan secara berulang dengan pola yang hampir sama. Pencurian diketahui berlangsung sejak Mei hingga awal Agustus 2026.
Banyaknya lokasi yang menjadi sasaran serta kesamaan modus membuat polisi menduga kelompok tersebut memang memiliki spesialisasi dalam memburu baterai lithium menara telekomunikasi.
Pengungkapan kasus ini belum berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan. Penyidik masih memburu satu pelaku lainnya yang kini berstatus DPO.
Selain itu, polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak yang diduga menjadi penadah baterai hasil pencurian.
Pengembangan tersebut penting dilakukan untuk mengungkap rantai peredaran barang hasil kejahatan sekaligus memastikan apakah komplotan tersebut bekerja sendiri atau masih memiliki jaringan yang lebih luas.
Polres Malang menegaskan proses penyidikan terus dilakukan guna mengungkap keseluruhan rangkaian aksi pencurian baterai tower yang merugikan hingga ratusan juta rupiah tersebut.
(Red).
