Lumajang || kolocokronews
Jumat (1/5/2026) – Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang warga Lumajang. Dua dari empat pelaku begal berhasil diamankan, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur. Para pelaku diduga tidak hanya merampas kendaraan korban, tetapi juga membuang korban ke sungai usai beraksi.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian. Dari hasil penyelidikan, empat orang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut, dan dua di antaranya kini telah berhasil diamankan.
Korban diketahui bernama Muhammad Taufik Hidayat, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam (26/4), saat korban melintas di kawasan Jalan Lintas Selatan (JLS), Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun.
Saat berada di lokasi kejadian, korban diduga dipepet dan diserang oleh para pelaku. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, pelaku kemudian membuang korban ke sungai untuk menghilangkan jejak dan mempersulit korban meminta pertolongan.
Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial NH (24) dan MH (15) di wilayah Kecamatan Tempeh. Sementara dua pelaku lainnya masih masuk daftar pencarian dan diduga melarikan diri ke luar daerah.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang sempat disembunyikan di rumah seorang rekan pelaku. Barang bukti lain berupa senjata tajam yang diduga digunakan saat aksi juga turut diamankan.
Kini kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Lumajang.
Untuk pelaku yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan oleh Unit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sementara pelaku dewasa ditangani oleh penyidik pidana umum.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Polisi masih terus memburu dua pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi begal tersebut.
(Red).
