Kediri || kolocokronews
Jumat (1/5/2026) – Polres Kediri berhasil membongkar dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang dilakukan seorang pria berinisial KA. Pelaku diduga menimbun BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi.
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah petugas mencurigai aktivitas pembelian BBM secara berulang di salah satu SPBU kawasan Plosoklaten. Gerak-gerik pelaku yang dinilai tidak wajar kemudian dipantau hingga akhirnya polisi melakukan penindakan di rumahnya yang berada di Dusun Klaten, Desa Brenggolo, Kecamatan Plosoklaten.
Dalam menjalankan aksinya, KA diketahui memanfaatkan sepeda motor Honda PCX berwarna merah yang telah dimodifikasi khusus. Modusnya, pelaku membeli Pertalite di SPBU, lalu memindahkan isi tangki menggunakan selang ke galon berukuran 15 liter. BBM tersebut selanjutnya dijual lagi kepada pengecer dengan harga di atas harga subsidi.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita sedikitnya 16 galon berisi Pertalite dengan total sekitar 240 liter, sejumlah galon kosong, alat bantu penyedot BBM, serta kendaraan yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa praktik penimbunan ini telah berlangsung sejak 2025. Dalam sehari, tersangka disebut mampu mengumpulkan hingga 300 liter BBM dengan melakukan pembelian berulang kali di SPBU yang sama.
Akibat perbuatannya, KA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Kediri dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
(Red).
