Komisi III DPR RI Apresiasi Kesiapan Aparat Penegak Hukum Jatim Hadapi KUHP dan KUHAP Baru

Jawa Timur || kolocokronews
— Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik di Provinsi Jawa Timur pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (29/1/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kunker, Adang Daradjatun, bersama sejumlah anggota Komisi III DPR RI.

Kunjungan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST., S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejati Jawa Timur, para asisten, kepala bagian, koordinator, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko, S.H., M.H. Turut hadir pula seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres/Kapolresta se-Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Adang Daradjatun menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah strategis yang telah dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurutnya, meskipun regulasi baru tersebut masih berada pada tahap awal implementasi, jajaran Polda dan Kejati Jawa Timur telah menunjukkan kesiapan serta keseriusan dalam melakukan berbagai penyesuaian, baik dari sisi kelembagaan maupun teknis penegakan hukum.

“Bahkan sebelum adanya pembaruan KUHP dan KUHAP, kondisi penegakan hukum di Jawa Timur sudah tergolong baik. Ini menjadi modal penting dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana ke depan,” ujar Adang.

Ia berharap sinergi antara kepolisian dan kejaksaan di Jawa Timur terus diperkuat, sehingga penerapan regulasi baru dapat berjalan efektif, profesional, serta tetap mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
(Red).

error: Content is protected !!