Empat Komisi DPRD Kabupaten Malang Perkuat Fungsi Pengawasan dan Pelayanan Publik

Rate this post

MALANG || kolocokronews
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menjalankan tugas dan fungsinya melalui empat komisi yang dibentuk berdasarkan pembidangan kerja. Keberadaan komisi-komisi tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Empat komisi di DPRD Kabupaten Malang masing-masing memiliki ruang lingkup kerja yang berbeda, disesuaikan dengan sektor strategis pembangunan daerah.

Komisi I membidangi urusan pemerintahan, hukum, dan perundang-undangan. Komisi ini berperan mengawal kebijakan pemerintahan daerah, administrasi kependudukan, kepegawaian, hingga penegakan peraturan daerah. Dalam pelaksanaannya, Komisi I bermitra dengan perangkat daerah seperti Bagian Hukum Setda, BKPSDM, Dispendukcapil, Bakesbangpol, hingga Satpol PP.

Sementara itu, Komisi II fokus pada sektor ekonomi dan keuangan daerah. Komisi ini berperan penting dalam pengawasan pengelolaan APBD, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta pengembangan ekonomi kerakyatan. Mitra kerjanya meliputi Bapenda, BKAD, Bappeda, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga BUMD milik Pemkab Malang.

Di bidang pembangunan fisik, Komisi III menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur dan penataan wilayah. Komisi ini menangani persoalan jalan, jembatan, perumahan, lingkungan hidup, hingga transportasi. Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perhubungan menjadi mitra utama Komisi III.

Adapun Komisi IV membidangi kesejahteraan rakyat, meliputi sektor pendidikan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, dan pemberdayaan masyarakat. Komisi ini bermitra dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga rumah sakit daerah.

Pimpinan DPRD Kabupaten Malang menegaskan, melalui pembagian kerja yang jelas di setiap komisi, DPRD berkomitmen mendorong pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara DPRD dan perangkat daerah diharapkan mampu mempercepat pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Malang.
(Red).

error: Content is protected !!