Siswi SMA di Malang Dipaksa Gunakan Sabu oleh Kakak Kandung dan Ipar, Terungkap Usai Laporan Sang Ayah

Rate this post

MALANG || kolocokronews
— Kasus memilukan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Malang. Seorang siswi SMA berusia 17 tahun berinisial ECA, warga Desa Ketindan, Kecamatan Lawang, menjadi korban pemaksaan penggunaan narkotika jenis sabu oleh kakak kandungnya sendiri dan kakak iparnya. Peristiwa ini baru terungkap setelah sang ayah melapor ke polisi karena curiga dengan perubahan perilaku anaknya.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kakak korban berinisial HL (28) bersama istrinya DA (30) datang menjemput korban dengan alasan ingin mengajaknya berlibur ke pantai. Namun, korban justru dibawa ke rumah mereka di kawasan Jalan Ngamarto Indah, Lawang.

Sesampainya di rumah, HL menyiapkan alat suntik sementara DA memegang tangan korban. Dengan paksa, DA menyuntikkan campuran sabu ke tubuh ECA. Korban sempat menolak dan mengalami pendarahan karena jarum suntik digunakan berulang kali. Tak berhenti di situ, pelaku bahkan memesan sabu tambahan dari seorang pengedar berinisial MVM alias Cipeng (27) asal Pasuruan, agar bisa kembali mengonsumsi bersama.

“Korban dijanjikan jalan-jalan, tetapi malah disuntik sabu oleh kakak dan iparnya. Mereka memegang tangan korban secara paksa. Hasil tes urine korban menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine,” ungkap AKBP Danang, Rabu (29/10/2025).

Dari hasil penyidikan, polisi menduga motif utama pelaku berkaitan dengan dendam dan kecemburuan dalam keluarga. DA disebut merasa sakit hati karena sering dibandingkan oleh orang tua korban, sehingga melampiaskan amarahnya dengan cara keji tersebut.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76J UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 133 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara itu, korban kini mendapat pendampingan psikologis di rumah aman yang disediakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang bekerja sama dengan Polres Malang. Kondisi korban disebut mulai stabil meski masih mengalami trauma berat.

Kapolres Malang menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan narkoba, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur.

“Ini bentuk pengkhianatan dalam keluarga. Seharusnya anak dilindungi, bukan justru dijadikan korban penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa bahaya narkotika kini bisa datang dari orang terdekat. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sangat penting dalam mendeteksi dini tanda-tanda penyimpangan perilaku agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
(Red).