Putusan MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme Dewan Pers

Rate this post

Jakarta || kolocokronews
Senin, 19 Januari 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak dapat serta-merta diproses secara pidana maupun perdata. Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, Mahkamah menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, apabila tidak dimaknai bahwa sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan.

Mekanisme yang dimaksud meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum bersama seorang wartawan, Rizki Surya Radika. Para pemohon menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan perlindungan hukum yang nyata, sehingga membuka celah kriminalisasi terhadap wartawan.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan, tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret, Pasal 8 UU Pers berpotensi menjerat wartawan secara langsung melalui instrumen pidana maupun perdata, tanpa melalui mekanisme khusus yang telah diatur dalam UU Pers.

MK menilai wartawan berada dalam posisi yang secara inheren rentan karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan. Oleh karena itu, perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.

Mahkamah juga menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk penyelesaian sengketa akibat pemberitaan. Dengan demikian, karya jurnalistik yang dilakukan secara profesional, beritikad baik, dan sesuai kode etik tetap tunduk pada rezim UU Pers, meskipun dipublikasikan melalui platform digital.

MK menolak anggapan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan berarti impunitas. Perlindungan tersebut bersifat bersyarat dan hanya berlaku sepanjang wartawan mematuhi kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Namun, negara dan masyarakat dilarang melakukan tindakan represif, intimidatif, atau kriminalisasi yang dapat menghambat kebebasan pers.

Putusan ini juga menegaskan bahwa penggunaan hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan tidak boleh menjadi upaya utama (ultimum remedium). Instrumen tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme Dewan Pers tidak menghasilkan penyelesaian.

MK berpandangan bahwa kriminalisasi pers tidak hanya melanggar hak konstitusional wartawan, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang. Jika dibiarkan, kondisi tersebut berpotensi melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam negara demokratis.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Dengan putusan ini, norma perlindungan hukum bagi wartawan tidak lagi bersifat simbolik, melainkan menjadi kewajiban hukum yang jelas dan mengikat. Setiap keberatan terhadap pemberitaan pers kini wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, sebelum menempuh jalur hukum pidana atau perdata.
(Red).

error: Content is protected !!