MALANG || kolocokronews
— Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memutuskan memperpanjang masa operasional posko pengaduan terkait keluhan motor brebet di Jawa Timur. Posko yang sebelumnya dijadwalkan berakhir awal November itu, kini diperpanjang hingga 10 November 2025.
Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menegaskan, perpanjangan ini dilakukan karena laporan masyarakat terus berdatangan setiap hari setelah pengisian Pertalite.
“Untuk sementara posko aduan akan kami perpanjang sampai tanggal 10 November,” ungkapnya, Sabtu (1/11/2025).
Sejak resmi dibuka Selasa (28/10/2025) lalu, tercatat sekitar 290 laporan kendaraan brebet yang diterima dari berbagai wilayah di Jawa Timur. Laporan terbanyak datang dari kawasan Bojonegoro. Meski mayoritas merupakan motor, ada dua pengaduan mobil brebet yang masuk dari Surabaya dan Kediri.
Menurut Ahad, hampir seluruh aduan menyebutkan gejala yang sama: tarikan gas tersendat dan mesin tidak halus.
Untuk proses kompensasi, Ahad mengatakan masyarakat harus bersabar. Pertamina masih memproses uji laboratorium terhadap sampel BBM dari tiap SPBU, serta menghitung estimasi kerugian berdasarkan masing-masing kasus.
“Kompensasi akan diberikan setelah hasil uji lab dan estimasi dari tiap SPBU keluar,” tegasnya.
Ahad juga mengingatkan, masyarakat yang merasa kendaraannya bermasalah setelah mengisi bensin, wajib menyimpan struk pembelian BBM atau kwitansi perbaikan bengkel. Dokumen itu akan menjadi dasar pelaporan ke SPBU terkait.
Di sisi lain, fenomena motor brebet ini belum berdampak signifikan terhadap migrasi pengguna BBM ke Pertamax. Penjualan Pertalite maupun Pertamax masih cenderung stabil, meski Ahad mengakui di SPBU pusat kota mungkin mulai ada peningkatan permintaan Pertamax meski belum besar.
(Red).
