YAKUZA MANEGES MPR Jadi Tuan Rumah Edukasi Perlindungan Perempuan dan Anak

MALANG || KOLOCOKRONEWS
— Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan perempuan dan anak terus dilakukan melalui edukasi hukum. Kali ini, YAKUZA MANEGES Malang Pasuruan Raya (MPR) menjadi tuan rumah kegiatan edukasi yang digelar Dinas Sosial Kota Malang, Minggu (20/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat YAKUZA MANEGES MPR tersebut diikuti anggota PKK dan Lie Tien Kung dari wilayah Kecamatan Sukun serta warga Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Edukasi mengangkat tema “Perlindungan Hukum terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia”. Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai hak-hak perempuan dan anak, bentuk-bentuk kekerasan, langkah pencegahan, hingga mekanisme yang dapat ditempuh ketika terjadi atau ditemukan dugaan kekerasan.

Sejumlah persoalan menjadi perhatian dalam materi tersebut, di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, eksploitasi terhadap perempuan dan anak, serta perdagangan orang.

Peserta juga diperkenalkan dengan sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan perlindungan perempuan dan anak, termasuk Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Namun, kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pemahaman terhadap regulasi. Peserta juga diberikan gambaran mengenai langkah yang dapat dilakukan masyarakat apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Salah satu hal yang ditekankan adalah pentingnya mengenali tanda-tanda kekerasan sejak dini, tidak menyalahkan korban, menjaga kerahasiaan identitas, serta menggunakan jalur pengaduan dan layanan pendampingan yang tersedia.

Dalam materi perlindungan anak, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya mencegah eksploitasi ekonomi maupun seksual, memastikan terpenuhinya hak anak atas pendidikan dan kesehatan, serta memperhatikan proses pemulihan dan reintegrasi sosial bagi anak yang menjadi korban kekerasan.

Sementara untuk perlindungan perempuan, pembahasan mencakup pencegahan kekerasan berbasis gender serta perlindungan bagi korban KDRT, pelecehan seksual dan tindak kekerasan lainnya.

Selain edukasi, peserta juga mendapat penjelasan mengenai mekanisme pengaduan dan pendampingan yang dapat dilakukan melalui YAKUZA MANEGES MPR.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan dapat menyampaikan informasi awal berupa kronologi kejadian maupun dokumen pendukung yang tersedia. Selanjutnya, informasi tersebut dapat menjadi bahan asesmen awal untuk melihat kondisi dan kebutuhan korban.

Dari proses tersebut, korban dapat memperoleh pendampingan atau diarahkan kepada layanan yang sesuai. Apabila diperlukan dan berdasarkan persetujuan korban, keluarga, atau pihak yang secara hukum berwenang, pendampingan dapat diarahkan pada akses bantuan hukum, layanan sosial, kesehatan maupun psikologis, termasuk pendampingan dalam proses pelaporan kepada instansi atau aparat penegak hukum yang berwenang.

Dalam perkara yang berkaitan dengan anak, proses pendampingan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan trauma berulang.

YAKUZA MANEGES MPR juga menegaskan posisi organisasi sebagai pihak yang memberikan pendampingan kepada korban dan masyarakat. Organisasi tidak menggantikan kewenangan kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun instansi pemerintah dalam proses penanganan perkara.

Apabila suatu pengaduan mengarah pada dugaan tindak pidana, proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penanganannya pun tetap harus memperhatikan asas praduga tak bersalah.

Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan tidak hanya memahami aspek hukum terkait perlindungan perempuan dan anak, tetapi juga mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi atau menemukan dugaan kekerasan.

Edukasi ini sekaligus menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami bahwa persoalan perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kepedulian bersama, mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, organisasi sosial hingga lembaga pemerintah dan aparat penegak hukum.
(Red)

error: Content is protected !!