KPK Tetapkan Bupati Pati dan Wali Kota Madiun sebagai Tersangka OTT, Uang Miliaran hingga Modus CSR Terbongkar

Rate this post

JAKARTA || kolocokronews
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dua operasi tangkap tangan (OTT) sekaligus yang dilakukan di Kabupaten Pati dan Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam konferensi pers, Selasa malam (20/1/2026), KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara Pati dan tiga tersangka dalam perkara Madiun, dengan total barang bukti uang tunai mencapai lebih dari Rp3,1 miliar.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kedua perkara ini menunjukkan masih kuatnya praktik pemerasan dalam pengisian jabatan dan penyalahgunaan kewenangan kepala daerah.

Kasus Pati: Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Dalam perkara Kabupaten Pati, KPK menetapkan SDW, Bupati Pati periode 2025–2030, sebagai tersangka bersama tiga kepala desa, yakni Yon (Kades Karang, Jakenan), Jion (Kades Arumanis, Jaken), dan Jan (Kades Sukorukun, Jaken).

OTT dilakukan setelah KPK menerima informasi adanya pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Pemkab Pati diketahui akan membuka 601 formasi perangkat desa pada Maret 2026 di 21 kecamatan.

Menurut KPK, sejak akhir 2025, SDW bersama jaringan orang kepercayaannya diduga mematok tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta bagi setiap calon perangkat desa. Uang tersebut disebut sebagai paket “all in” agar calon dipastikan lolos.

“Pemerasan ini berbahaya karena menciptakan potensi korupsi lanjutan. Aparat desa bukan lagi fokus melayani masyarakat, melainkan mengembalikan modal,” ujar Asep.

Dari satu kecamatan saja, yakni Kecamatan Jaken, penyidik mengamankan uang tunai Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung. Uang tersebut diduga akan diteruskan kepada Bupati Pati melalui para pengepul.

KPK mengimbau calon perangkat desa lain di kecamatan berbeda agar tidak takut melapor, karena mereka diposisikan sebagai korban pemerasan dan akan dilindungi.

Kasus Madiun: Modus Dana CSR dan Proyek

Selain Pati, KPK juga mengungkap OTT di Kota Madiun. Dalam perkara ini, KPK menetapkan MD, Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030, sebagai tersangka bersama RR (pihak swasta/orang kepercayaan) dan TM (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun).

Modus yang digunakan adalah pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta permintaan fee proyek dan gratifikasi.

KPK mengungkap, MD diduga meminta Rp50 juta kepada pengelola STIKES Bakti Husada Mulia Madiun terkait izin akses jalan dengan dalih dana CSR. Selain itu, MD juga diduga meminta fee proyek hingga 6 persen, serta menerima gratifikasi dari sejumlah proyek dan perizinan usaha, termasuk hotel dan waralaba.

Dalam OTT ini, KPK menyita uang tunai Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM. Total penerimaan lain yang tengah didalami KPK mencapai Rp1,1 miliar dalam periode 2019–2022.

“Dana CSR seharusnya untuk kepentingan sosial masyarakat, bukan dijadikan sumber keuntungan pribadi,” tegas Asep.

Para tersangka dalam dua perkara tersebut ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan b UU Tipikor, serta pasal terkait dalam KUHP 2023, dengan ancaman pidana berat.

KPK menegaskan, pengungkapan ini belum berhenti. Penyidik masih mendalami kemungkinan tindak pidana lain, termasuk sektor pajak, proyek infrastruktur, hingga dugaan aliran dana politik.

“OTT ini adalah pintu masuk. Jika ditemukan bukti lain, tentu akan kami kembangkan,” kata Asep.

KPK juga mengingatkan pentingnya pengawasan masyarakat, karena lembaga antirasuah tidak mungkin memantau seluruh daerah tanpa dukungan publik.
(Red).

error: Content is protected !!