Jakarta || kolocokronews
– Kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sejak awal Februari 2026 menuai sorotan luas. Pasalnya, kebijakan ini berdampak langsung pada pasien penyakit kronis, terutama pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah secara rutin dan tidak bisa ditunda.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat, hingga kini lebih dari 200 laporan masuk dari pasien yang kepesertaan BPJS Kesehatannya mendadak nonaktif. Sekitar 80 hingga 90 persen di antaranya merupakan pasien cuci darah.
Ketua KPCDI, Toni Samusir, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam keselamatan pasien. Menurutnya, cuci darah bukan layanan yang bisa menunggu proses administrasi.
“Pasien gagal ginjal harus cuci darah dua sampai tiga kali seminggu. Kalau ditunda, risikonya sesak napas, edema paru, gagal jantung, bahkan kematian. Ini bukan soal administrasi, ini soal nyawa,” tegas Toni dalam diskusi di Kompas TV.
Akibat status BPJS yang nonaktif, banyak pasien terpaksa beralih menjadi peserta mandiri dan membayar biaya pengobatan dengan uang pribadi. Padahal, sebagian besar dari mereka merupakan masyarakat kurang mampu.
“Dari mana uangnya? Banyak yang benar-benar tidak punya. Untuk sementara, KPCDI terpaksa meng-cover biaya mereka dulu. Yang penting nyawanya selamat. Administrasi bisa menyusul,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa penentuan status PBI bukan kewenangan BPJS Kesehatan. Menurutnya, proses tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Sosial.
“Perlu diluruskan, yang menentukan seseorang masih berhak sebagai PBI atau tidak itu bukan BPJS, tapi Kementerian Sosial. BPJS adalah penyelenggara jaminan kesehatan, tugas kami memastikan akses layanan,” jelas Ghufron.
Ia mengungkapkan, jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan pada periode ini mencapai lebih dari 10 juta orang, berdasarkan kebijakan Kementerian Sosial yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
Meski demikian, Ghufron memastikan layanan kesehatan, khususnya untuk kondisi gawat darurat, tetap harus diberikan. Ia juga mengimbau peserta PBI untuk aktif mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp BPJS Kesehatan.
“Kami sepakat dengan KPCDI. Prinsipnya adalah akses pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat, terutama bagi mereka yang membutuhkan,” katanya.
Di sisi lain, Toni Samusir menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya koordinasi antar lembaga. Ia menyesalkan tidak adanya verifikasi berbasis riwayat penyakit sebelum kebijakan penonaktifan dilakukan.
“BPJS punya data lengkap, termasuk riwayat penyakit pasien. Harusnya Kemensos meminta data itu dulu. Pasien cuci darah itu jelas kronis dan tidak mungkin dianggap mampu. Ini soal asas kehati-hatian dan kemanusiaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pernyataan “layani dulu, administrasi menyusul” tidak semudah di lapangan. Rumah sakit, kata dia, membutuhkan kepastian hukum dan jaminan pembayaran agar layanan tetap berjalan.
“Rumah sakit butuh cash flow. Kalau tidak ada kepastian, pasien bisa dipulangkan. Ini sudah terjadi, bahkan di rumah sakit rujukan nasional,” ungkap Toni.
BPJS Kesehatan menyatakan telah melakukan pertemuan lintas kementerian dan memastikan koordinasi lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menyempurnakan kebijakan teknis, termasuk mekanisme reaktivasi peserta PBI yang rentan dan mengidap penyakit kronis.
“Kami harap ke depan tidak terulang. Ini memang seharusnya tidak terjadi,” ujar Ghufron.
KPCDI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada jaminan nyata bahwa pasien penyakit kronis tidak lagi menjadi korban kebijakan administratif.
“Ini bukan kejadian pertama, sudah terjadi sejak 2019. Jangan sampai terulang terus. Negara harus hadir dan melindungi mereka yang sedang berjuang mempertahankan hidup,” pungkas Toni.
(Red).
