11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani Gratis Selama Tiga Bulan

Rate this post

Jakarta || kolocokronews
Selasa (10/2/2026) – Kabar baik bagi jutaan masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang kepesertaannya dinonaktifkan per 31 Januari 2026. Pemerintah memastikan layanan kesehatan bagi sekitar 11 juta peserta PBI yang sempat dinonaktifkan tetap bisa diakses secara gratis selama tiga bulan ke depan.

Kepastian itu dihasilkan dalam rapat konsultasi pengelolaan data jaminan sosial yang digelar Komisi V DPR RI bersama kementerian dan lembaga terkait di Jakarta, Senin. Rapat tersebut digelar menyusul kisruh penonaktifan massal peserta PBI BPJS Kesehatan yang memicu kekhawatiran masyarakat di berbagai daerah.

Dalam rapat itu ditegaskan bahwa pemerintah masih akan menanggung pembiayaan layanan kesehatan peserta PBI yang dinonaktifkan hingga tiga bulan ke depan. Masa transisi tersebut diberikan untuk merespons berbagai keluhan sekaligus memperbaiki mekanisme pemutakhiran data.

“Garis merahnya, layanan PBI tetap dibayari pemerintah selama tiga bulan. Ini menjadi kesempatan untuk merespons kekurangan dari mekanisme yang dibuat,” disampaikan dalam rapat tersebut.

Khusus bagi peserta dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan, seperti pasien cuci darah, rumah sakit dilarang menolak pelayanan. Seluruh biaya perawatan tetap menjadi tanggungan pemerintah selama masa transisi.

Selama tiga bulan ke depan, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan diminta melakukan pengecekan serta pemutakhiran data berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKSN). Pemutakhiran ini dilakukan melalui sistem pengelompokan kesejahteraan atau desil agar program PBI BPJS Kesehatan benar-benar tepat sasaran.

Pasalnya, data Kementerian Sosial menunjukkan masih terdapat sekitar 54 juta penduduk miskin yang belum menerima bantuan, sementara sekitar 15 juta warga yang tergolong mampu justru tercatat sebagai penerima PBI.

Dampak penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan dirasakan di berbagai wilayah, salah satunya di Jayapura, Papua. Di daerah tersebut, lebih dari 200 ribu peserta PBI dinonaktifkan akibat verifikasi dan pembaruan data terbaru.

Masyarakat pun diminta aktif mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri. Apabila status dinyatakan nonaktif dan peserta membutuhkan layanan kesehatan, ada mekanisme yang bisa ditempuh.

“Silakan mendatangi RT/RW atau kelurahan untuk meminta surat keterangan tidak mampu, kemudian ke Dinas Sosial sesuai domisili. Dari situ akan diterbitkan rekomendasi untuk aktivasi kembali jika memang memenuhi kriteria,” jelasnya.

Sementara itu, bagi masyarakat yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima PBI karena tergolong mampu, diarahkan untuk beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU). Alternatif lain adalah menjadi peserta penerima upah (PPU) bagi mereka yang bekerja di sektor formal.

Pemerintah berharap masa transisi tiga bulan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan, sekaligus menata ulang data agar program jaminan kesehatan nasional berjalan lebih adil dan tepat sasaran.
(Red).

error: Content is protected !!