Malang || Kolocokronews.com_.
Tata kelola redaksi menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam menjalankan perusahaan pers. Publikasi berita yang dilakukan langsung oleh pemilik perusahaan tanpa melalui proses redaksi berpotensi menimbulkan persoalan, terutama apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan, ketidakakuratan, atau pelanggaran dalam pemberitaan.
Dalam sebuah perusahaan pers, pemilik perusahaan dan jajaran redaksi memiliki fungsi yang berbeda. Pemilik memiliki kewenangan dalam aspek bisnis dan pengelolaan perusahaan, sedangkan bidang jurnalistik semestinya dijalankan melalui mekanisme dan struktur redaksi.
Persoalan dapat muncul ketika sebuah berita dipublikasikan atas nama media, tetapi proses jurnalistiknya tidak melalui wartawan, redaktur, maupun pimpinan redaksi.
Terlebih apabila nama pimpinan redaksi tercantum sebagai penanggung jawab media.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang menyunting, siapa yang memberikan persetujuan publikasi, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap isi pemberitaan apabila muncul keberatan atau pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Dewan Pers dalam tata cara pendataan perusahaan pers juga menekankan pentingnya struktur dan profesionalitas perusahaan pers. Standar Perusahaan Pers antara lain mengatur pemisahan antara jabatan bisnis dan redaksi.
Risiko tersebut bukan berarti setiap kesalahan pemberitaan secara otomatis membuat pimpinan redaksi dapat dipidana. Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 menegaskan bahwa UU Pers merupakan aturan khusus dalam kegiatan jurnalistik dan memberikan perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah.
Dewan Pers kemudian menjelaskan bahwa berdasarkan putusan tersebut, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah harus memperhatikan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers terlebih dahulu apabila penyelesaian tidak mencapai kesepakatan.
Karena itu, mekanisme internal perusahaan pers menjadi sangat penting. Setiap berita yang akan diterbitkan idealnya melewati proses jurnalistik yang jelas, mulai dari pengumpulan informasi, verifikasi, penyuntingan hingga persetujuan publikasi.
Pemilik perusahaan tetap dapat memberikan kebijakan dan arahan dalam pengelolaan perusahaan. Namun, apabila materi tersebut merupakan karya jurnalistik, proses editorial perlu tetap dijalankan oleh struktur redaksi agar batas antara kepentingan bisnis dan independensi jurnalistik tetap terjaga.
Dengan adanya mekanisme tersebut, apabila terjadi persoalan atas sebuah pemberitaan, perusahaan dapat menunjukkan bagaimana berita tersebut diproduksi, siapa yang melakukan verifikasi dan penyuntingan, serta siapa yang memberikan keputusan editorial.
Langkah ini bukan hanya untuk melindungi perusahaan pers, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi pimpinan redaksi, redaktur, maupun wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya secara profesional.
Pada akhirnya, pemisahan yang jelas antara pemilik perusahaan, manajemen bisnis, dan kewenangan redaksi menjadi bagian penting dalam membangun perusahaan pers yang profesional, independen dan bertanggung jawab kepada publik.
(Red).

