Jaksa Agung Janji Hentikan Kasus Guru Honorer Jambi yang Dipidanakan karena Menegakkan Disiplin

JAKARTA || kolocokronews
Harapan keadilan bagi guru honorer di Jambi akhirnya menemukan titik terang. Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen menghentikan proses hukum terhadap Tri Wulansari, guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai menertibkan siswa dengan rambut dicat warna merah.

Janji tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026), sebagai respons atas laporan dan desakan anggota dewan terkait dugaan kriminalisasi terhadap tenaga pendidik.

“Saya orang Jambi, saya tahu persis kasus ini. Saya jamin, apabila berkas perkara ini masuk ke kejaksaan, akan saya hentikan,” tegas ST Burhanuddin di hadapan anggota Komisi III.

Pernyataan itu disambut lega oleh Komisi III DPR RI. Anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, yang pertama kali mengangkat kasus tersebut, menilai perkara ini tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tidak ada mens rea atau niat jahat. Ini murni tindakan pendisiplinan dalam rangka mendidik. Guru harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” ujar Hinca.

Kasus ini bermula pada Januari 2025, saat Tri Wulansari melakukan razia rambut di sekolah dasar tempatnya mengajar. Sejumlah siswa diketahui masih mewarnai rambut mereka meski telah diingatkan sebelumnya. Saat penertiban berlangsung, seorang siswa menolak dan mengucapkan kata-kata kasar kepada sang guru.

Dalam kondisi refleks, Tri menepuk mulut siswa tersebut satu kali tanpa menyebabkan luka atau cedera. Aktivitas belajar pun tetap berlangsung normal hingga jam sekolah berakhir.

Namun, persoalan membesar setelah orang tua siswa melaporkan kejadian itu ke kepolisian. Upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak sekolah, Dinas Pendidikan, PGRI, hingga tokoh adat tak membuahkan hasil. Proses hukum tetap berlanjut hingga Tri ditetapkan sebagai tersangka dan diwajibkan lapor sejak Juni 2025.

Yang lebih memprihatinkan, suami Tri yang berstatus kepala desa justru ikut terseret dan ditahan dalam perkara lain yang dinilai saling tumpang tindih.

Sebelum rapat kerja dengan Jaksa Agung, Komisi III DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan Tri Wulansari. Dalam forum itu, Tri menyampaikan kisah panjang perjuangannya menghadapi proses hukum, termasuk beban ekonomi sebagai guru honorer dengan gaji Rp400 ribu per bulan dan jarak tempuh 80 kilometer untuk wajib lapor ke kepolisian.

Komisi III menilai kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. DPR pun secara resmi meminta Kejaksaan Agung memerintahkan jajaran di Jambi untuk menghentikan perkara tersebut begitu berkas dilimpahkan.

Meski demikian, Jaksa Agung menegaskan bahwa kewenangan penghentian perkara baru dapat dilakukan setelah proses penyidikan rampung dan berkas perkara diserahkan ke kejaksaan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional dan memantik keprihatinan luas. Banyak pihak menilai penegakan hukum seharusnya tidak mengorbankan guru yang berupaya mendidik dan menanamkan disiplin kepada siswa.

Bagi Tri Wulansari, harapannya sederhana: proses hukum dihentikan dan keluarganya kembali utuh.

“Saya hanya ingin suami saya pulang dan masalah ini selesai,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
(Red).

error: Content is protected !!