BNN Temukan Narkoba dalam Cairan Vape, Usul Pelarangan Mengemuka

Rate this post

Jakarta || kolocokronews
Senin (2/3/2026) Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan mengejutkan terkait peredaran rokok elektrik atau vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika jenis baru, termasuk zat anestesi cair seperti etomidate. Dari ratusan sampel cairan yang diuji dalam beberapa hari terakhir, hampir seperempatnya terindikasi mengandung zat terlarang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 438 sampel liquid vape, sebanyak 23,97 persen dinyatakan positif mengandung narkoba. Temuan ini memicu kekhawatiran karena penggunaan vape dinilai sulit terdeteksi, sehingga berpotensi menjadi modus baru penyalahgunaan narkotika.

Melihat kondisi tersebut, BNN berencana merekomendasikan pelarangan vape secara menyeluruh. Alasannya, penyalahgunaan narkoba melalui perangkat ini dinilai sudah berada pada tahap yang membahayakan.

Pro dan Kontra Mencuat
Wacana pelarangan vape pun memicu perdebatan. Sebagian kalangan mendukung langkah tegas demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Namun di sisi lain, pelaku industri dan pengguna vape legal mempertanyakan apakah solusi terbaik adalah pelarangan total atau justru memperketat penindakan terhadap distribusi ilegal.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budianto, menyatakan pihaknya menghormati langkah BNN dalam memberantas narkoba. Namun ia menegaskan bahwa produk rokok elektronik legal yang berizin dan berpita cukai tidak bisa disamakan dengan produk ilegal yang disalahgunakan.

Menurutnya, hingga kini tidak pernah ditemukan liquid berpita cukai yang terbukti mengandung narkotika. Ia menilai persoalan utama terletak pada oknum dan peredaran ilegal di luar jalur resmi industri.

“Kami siap berkolaborasi dengan BNN untuk menutup celah penyalahgunaan. Jangan sampai industri legal yang sudah diawasi ketat ikut terdampak,” ujarnya.

Regulasi dan Pengawasan
Industri vape legal di Indonesia, lanjutnya, telah melalui proses pengawasan dan pengujian laboratorium sebelum produk beredar. Setiap liquid yang dirilis umumnya diuji kandungannya guna memastikan sesuai standar.

APVI juga mengklaim bahwa zat berbahaya seperti diasetil yang pernah menjadi sorotan di masa lalu kini tidak lagi digunakan dalam produk legal di Indonesia. Pengawasan disebut semakin ketat sejak vape resmi dikenakan cukai pada 2018.

Meski demikian, kekhawatiran publik tidak hanya soal narkoba. Vape juga kerap dikaitkan dengan risiko kesehatan, mulai dari gangguan paru-paru, ketergantungan nikotin, hingga potensi dampak jangka panjang lainnya.

Budianto mengakui vape bukan produk yang sepenuhnya aman. Namun ia menyebut sejumlah kajian internasional menyatakan vape memiliki risiko lebih rendah dibandingkan rokok konvensional, terutama dalam konteks harm reduction atau pengurangan dampak buruk bagi perokok aktif yang ingin beralih.

Tantangan Penegakan Hukum
Perdebatan kini mengerucut pada pertanyaan mendasar: apakah pelarangan total akan efektif, atau justru mendorong peredaran ilegal semakin sulit dikontrol?

BNN menilai langkah tegas diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan semakin meluas. Sementara pelaku industri berharap pendekatan kolaboratif antara pemerintah, aparat, dan asosiasi dapat menjadi solusi yang lebih proporsional.

Di tengah pro dan kontra, satu hal menjadi perhatian bersama: penyalahgunaan narkoba melalui media apa pun harus diberantas. Namun upaya tersebut diharapkan tetap mempertimbangkan aspek regulasi, pengawasan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha legal.

Ke depan, keputusan pemerintah akan sangat menentukan arah kebijakan—apakah menuju pelarangan total atau penguatan pengawasan—demi menjaga kesehatan publik sekaligus menutup ruang bagi peredaran narkotika terselubung.
Source : (sindonews channel)
(Red).

error: Content is protected !!