Muncul Surat Pemberitahuan Harga Daging Sapi, Warga Bingung Distribusi dan Pengawasan Dipertanyakan

Rate this post

Malang | Kolocokronews
Senin (20/4/2026) – Munculnya surat pemberitahuan terkait kenaikan harga daging sapi di sejumlah pasar di Malang memicu polemik di kalangan pedagang dan masyarakat. Surat yang beredar tersebut menyebutkan adanya penyesuaian harga daging sapi, namun dinilai tidak memiliki kejelasan otoritas karena tidak disertai tanda tangan dari pihak yang berwenang.

Dalam isi surat yang tertanggal 11 april 2026, menyebutkan bahwa per 15 April 2026 akan dilakukan penyesuaian harga daging sapi dari Rp125.000 per kilogram menjadi Rp135.000 per kilogram, atau mengalami kenaikan sebesar Rp10.000 per kilogram dari harga sebelumnya yang diklaim Rp125.000.

Namun menurut sejumlah pedagang di lapangan, harga daging sapi segar yang mereka peroleh saat ini justru berada di kisaran Rp120.000 per kilogram.

Di tengah beredarnya surat tersebut, lonjakan harga daging sapi dalam beberapa waktu terakhir juga semakin menambah beban masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah yang mengandalkan daging sebagai sumber mata pencarian bagi keluarga.

Pada Senin (20/4/2026), harga daging sapi di sejumlah pasar di Malang tercatat berada di kisaran Rp120.000 per kilogram. Angka ini disebut telah mengalami penurunan dibandingkan beberapa hari sebelumnya yang sempat menyentuh Rp150.000 hingga Rp170.000 per kilogram,  pada periode menjelang dan saat Hari Raya Idul Fitri.

Seorang pedagang bakso di Malang mengaku kenaikan harga tersebut sempat membuat para pelaku usaha makanan harus memutar otak agar tetap bisa menjaga kualitas produk di tengah menurunnya daya beli masyarakat.

“Sekarang sekitar Rp120 ribu per kilo. Ini sebenarnya sudah turun dari sebelumnya yang sempat Rp150 ribu sampai Rp170 ribu saat Lebaran. Biasanya harga normal sekitar Rp115 ribu. Kami yang jualan makanan siap saji tetap harus menjaga kualitas di tengah kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Menurut sejumlah pedagang, lonjakan harga tersebut diduga dipicu oleh berkurangnya aktivitas perdagangan selama libur Lebaran. Banyak pedagang memilih tutup sementara sehingga pasokan di pasar menurun, sementara kebutuhan masyarakat justru meningkat.

Kenaikan harga daging sapi tidak hanya dirasakan konsumen rumah tangga, tetapi juga para pelaku usaha kuliner seperti pedagang bakso, warung makan, hingga penyedia konsumsi untuk berbagai kegiatan masyarakat.

Sejumlah warga menyebut, saat ini semakin banyak olahan bakso yang menggunakan campuran daging ayam dengan sedikit daging sapi untuk menekan biaya produksi akibat mahalnya bahan baku.

Di sisi lain, masyarakat kecil mulai mengurangi konsumsi daging sapi karena keterbatasan ekonomi. Padahal, protein hewani merupakan bagian penting dalam pemenuhan gizi keluarga .

Di tengah kondisi tersebut, para pedagang juga mempertanyakan mekanisme penetapan harga daging yang dinilai tidak transparan.
Beredarnya surat pemberitahuan yang hanya dilengkapi stempel dari sebuah paguyuban jagal tanpa tanda tangan pejabat berwenang menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha.

Seorang agen daging segar berinisial AG mengaku kesulitan menjelaskan kepada pelanggan ketika harga tiba-tiba berubah tanpa informasi resmi.

“Bagaimana kami menjelaskan kepada pelanggan kalau harga terus naik tanpa ada pemberitahuan dari pihak yang berwenang. Kalau seperti ini lama-lama pelanggan bisa pergi,” ungkapnya.

Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai rantai distribusi daging sapi. Pasalnya, di tingkat peternak harga sapi kerap tidak setinggi harga yang diterima konsumen di pasar.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama dinas terkait memperketat pengawasan mulai dari kesehatan ternak, proses pemotongan, hingga distribusi daging ke pasar agar tetap memenuhi standar keamanan pangan.

Sejumlah aturan sebenarnya telah mengatur persoalan pangan dan produk hewani, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau bagi masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan bahwa pemotongan hewan harus dilakukan di rumah potong yang memenuhi standar higienis dan kesehatan.

Perlindungan masyarakat sebagai konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat mendapatkan produk yang aman dan sesuai standar mutu.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menstabilkan harga daging sapi, memperbaiki sistem distribusi, serta melindungi peternak lokal agar tidak dirugikan.

Di sisi lain, transparansi informasi terkait kebijakan harga juga dinilai penting agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pedagang maupun konsumen.

Terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat ini, pemerintah apa sudah berkordinasi dan bersosialisasi kepada masyarakat pedagang , tim Redaksi akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap secara jelas mekanisme penetapan harga, rantai distribusi daging sapi, serta pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.
(Red)

error: Content is protected !!