Malang || kolocokronews
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota secara resmi menetapkan Imam Muslimin yang dikenal dengan sebutan Yai Mim sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi. Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (6/1/2026) setelah penyidik menuntaskan proses gelar perkara.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa gelar perkara berlangsung cukup panjang, yakni sekitar dua setengah jam. Proses tersebut dimulai sejak pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai unsur pidana dalam kasus ini telah terpenuhi. Dengan demikian, status terlapor yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka,” kata Ipda Yudi kepada wartawan.
Lebih lanjut dijelaskan, perkara dugaan pornografi tersebut bermula dari laporan seorang pelapor bernama Sahara. Laporan itu telah teregistrasi secara resmi dengan nomor Laporan Polisi (LP) No. 338/11/2025.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota masih terus melanjutkan proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Red).
