Kejaksaan Perkuat Perlawanan TPPO” 538 Jiwa Jadi Korban Hingga September 2025

Investigasi || Kolocokronews
— Potret perdagangan orang di Indonesia kembali memantik keprihatinan. Hingga September 2025, tercatat 538 warga Indonesia menjadi korban. Angka ini menegaskan bahwa kejahatan ini bukan sekadar statistik di atas kertas, tetapi menyangkut orang-orang yang kehilangan arah hidup, kehilangan kepercayaan, bahkan kehilangan mimpi.

Kejaksaan RI menjadi institusi kunci dalam barisan terdepan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023, Kejaksaan mendapat mandat strategis: memetakan pergerakan jaringan lintas negara, mengawasi titik-titik rentan—mulai dari bandara, pelabuhan, hingga jalur migrasi informal—serta aktif melakukan edukasi hukum kepada masyarakat dan tokoh agama di daerah.

JAMIntel Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, telah menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk memperkuat pemetaan wilayah rawan TPPO. Instruksi ini masuk dalam rangkaian Rencana Aksi Nasional TPPO 2025–2029 yang menekankan langkah sistematis, terukur, dan berkelanjutan.

Upaya tersebut bukan hanya tentang penegakan hukum terhadap pelaku. Lebih jauh, ini merupakan komitmen memulihkan martabat korban serta memastikan tidak ada lagi korban baru yang “lahir” dari celah sistem.

Dengan ancaman TPPO yang terus beradaptasi dan memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat, kerja terstruktur dan sinergi antar lembaga menjadi syarat mutlak. Kejaksaan menegaskan bahwa setiap tindakan hukum harus menghadirkan keadilan yang nyata dan melindungi masa depan generasi bangsa.
(Red).

error: Content is protected !!