Beraksi Tengah Malam, Pembobol Rumah di Tumpang Diciduk Polisi Bersama Penadah

Rate this post

MALANG || kolocokronews
– Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah warga di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berhasil diungkap jajaran Polres Malang, Polda Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing sebagai pelaku pencurian dan penadah barang hasil kejahatan.

Kasus ini terungkap dari dua laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada November 2025 di Desa Kambingan dan Desa Kidal. Pelaku diketahui memanfaatkan kondisi rumah yang tidak terkunci serta kelengahan pemilik saat beraksi pada malam hingga dini hari.

Korban pertama, AK (22), warga Desa Kambingan, kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras rumah tanpa kunci pengaman ganda. Saat kejadian, kunci motor dan telepon genggam korban ditinggalkan di ruang tamu, sehingga memudahkan pelaku membawa kabur kendaraan beserta barang berharga lainnya.

Sementara itu, korban kedua, IS (38), warga Desa Kidal, baru menyadari sepeda motor Yamaha Vixion miliknya raib saat terbangun dini hari. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci dan mendorong motor yang terparkir di ruang tamu saat korban tertidur lelap.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan perkara lain yang sebelumnya telah ditangani petugas.

“Dari hasil pendalaman, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dan handphone di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tumpang,” terang AKP Bambang, Senin (12/1/2026).

Pelaku pencurian diketahui berinisial S (44), warga Desa Kidal, Kecamatan Tumpang. Dalam menjalankan aksinya, S masuk ke rumah korban melalui pintu atau jendela yang tidak terkunci. Di salah satu lokasi, pelaku lebih dulu mengambil kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

“Pelaku beraksi pada malam hingga dini hari dengan tujuan mendapatkan keuntungan cepat dari hasil penjualan barang curian,” jelasnya.

Hasil penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial I (49), warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo. Petugas Unit Reskrim Polsek Tumpang bersama Satreskrim Polres Malang kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan penadah di kediamannya pada Rabu (6/1) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu unit handphone. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sementara tersangka I dikenakan pasal penadahan. Keduanya kini ditahan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Bambang pun mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memastikan rumah dan kendaraan terkunci dengan baik serta tidak meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau.

“Langkah pengamanan sederhana sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” pungkasnya.
(Red).

error: Content is protected !!