Kota Tasikmalaya || kolocokronews
30 Desember 2025 — Dugaan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan kawasan perumahan di Kota Tasikmalaya menuai sorotan serius dari aktivis buruh nasional. Ketua Umum Federasi Buruh LPHBI, Ucu Suryana, menilai lemahnya pengendalian pembangunan perumahan telah memicu persoalan lingkungan yang kini dirasakan langsung oleh warga, salah satunya banjir akibat terganggunya sistem drainase.
Menurut Ucu Suryana, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai masalah teknis semata, melainkan sebagai bentuk kegagalan tata kelola yang melibatkan tanggung jawab pengembang dan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa kepedulian terhadap lingkungan permukiman merupakan bagian dari kewajiban warga negara dalam menjaga keselamatan dan keberlanjutan ruang hidup bersama.
“Ketika pembangunan mengabaikan tata ruang dan aturan teknis, maka risiko sosial dan lingkungan menjadi harga yang harus dibayar masyarakat,” ujarnya.
Sorotan itu disampaikan setelah dilaksanakannya peninjauan lapangan dan musyawarah bersama yang digelar pada Rabu, 24 Desember 2025, di Kantor Pemasaran Perumahan Mega Mutiara, Kecamatan Bungursari. Rapat dipimpin oleh Lurah Cibunigeulis dan dihadiri unsur Muspika Kecamatan Bungursari, perwakilan developer, serta Ketua GMBI Kecamatan Bungursari, Ade.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap sejumlah temuan lapangan, antara lain adanya penutupan saluran drainase, bangunan tambahan yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB), serta konstruksi yang melewati batas kepemilikan lahan. Kondisi ini dinilai mempersempit aliran air dan menjadi salah satu penyebab utama genangan saat curah hujan tinggi.
Ucu Suryana menegaskan bahwa developer tidak dapat melepaskan tanggung jawab dengan alasan perubahan oleh penghuni. Ia menyebut, seluruh pembangunan perumahan harus mengacu pada site plan yang telah disahkan pemerintah daerah, yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Site plan bukan formalitas administrasi. Itu adalah komitmen hukum yang wajib dijalankan pengembang sejak awal hingga pengelolaan lingkungan pasca pembangunan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang melarang pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang dan membuka ruang sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Selain pengembang, perhatian juga diarahkan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya. Menurut Ucu Suryana dan Ketua GMBI Bungursari, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penertiban sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jika ada pembiaran, maka itu merupakan bentuk kelalaian kewenangan. Pemerintah tidak boleh hanya hadir saat perizinan, tetapi absen saat terjadi pelanggaran,” ujar Ade.
Sebagai bentuk keseriusan, Federasi Buruh LPHBI dan GMBI Bungursari menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila tidak ada perbaikan konkret. Langkah tersebut meliputi pelaporan resmi ke pemerintah provinsi Jawa Barat hingga kementerian terkait di tingkat pusat.
Mereka menegaskan bahwa upaya ini tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi atau pembangunan, melainkan memastikan pembangunan perumahan berjalan sesuai aturan, berkeadilan, dan berkelanjutan, demi melindungi keselamatan warga dan masa depan lingkungan Kota Tasikmalaya.
(Red).
