SURABAYA | Kolocokronews
—Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2025, ratusan warga Surabaya yang tergabung dalam Aliansi Penghuni Tanah Surat Ijo kembali turun ke jalan menuntut keadilan agraria. Isu yang telah bergulir selama puluhan tahun itu kembali mencuat, menuntut perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto.
Aksi bertajuk “Aksi 10 November 2025” ini berangkat dari keresahan warga pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal dengan istilah Surat Ijo. Mereka mendesak kepastian hukum atas lahan yang telah mereka tempati turun-temurun, serta menolak kebijakan domein verklaring yang dinilai menjadi akar ketimpangan dalam tata kelola aset di Surabaya.
“Perjuangan ini bukan sekadar soal tanah, tetapi soal keadilan rakyat kecil terhadap kebijakan yang tidak berpihak,” tegas Satryo Kendro atau akrab disapa Tyok, Koordinator Aksi 10 November.
Tyok menilai kebijakan yang diterapkan oleh sejumlah Wali Kota Surabaya, mulai dari era Sunarto hingga Eri Cahyadi, tidak pernah menyentuh akar persoalan. Pemerintah Kota, katanya, kerap mengklaim tanah Surat Ijo sebagai aset daerah tanpa menelusuri asal-usulnya secara mendalam dan tanpa SK Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah dari Kementerian Agraria.
“Selama belum ada SK HPL dari Menteri Agraria, klaim Pemkot atas tanah itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tambah Tyok.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Yudie Prasetyo menegaskan bahwa pengajuan HPL seharusnya hanya dilakukan atas tanah yang belum dikuasai warga. “Jika sudah dihuni masyarakat, pemerintah wajib memberi ganti rugi atau menyesuaikan luas lahan. Prinsip itu yang diabaikan,” ujarnya.
Aksi yang diikuti sekitar 500 peserta ini dimulai pukul 09.00 WIB di Monumen Tugu Pahlawan Surabaya, diawali dengan upacara penghormatan dan doa bersama. Seusai orasi kebangsaan, massa melanjutkan perjalanan menuju Kantor Gubernur Jawa Timur dan Kantor Wali Kota Surabaya untuk menyampaikan aspirasi.
Dalam pernyataannya, massa membawa dua poin utama tuntutan:
Menolak klaim sepihak Pemkot Surabaya atas tanah partikelir yang telah berubah status menjadi tanah negara.
Mendesak pemerintah segera menuntaskan konflik lahan peninggalan kolonial Belanda yang kini ditempati masyarakat tanpa kepastian hukum.
Namun, upaya audiensi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak berjalan sesuai harapan. Massa hanya diterima oleh staf umum tanpa kehadiran Gubernur, Wakil Gubernur, maupun Sekda. Ketika melanjutkan aksi ke Kantor Wali Kota Surabaya, mereka memang diizinkan masuk, tetapi pertemuan juga hanya diwakili oleh pejabat staf — bukan Wali Kota secara langsung.
“Kecewa pasti ada. Kami berharap aspirasi kami didengar oleh pengambil kebijakan tertinggi, bukan hanya staf perantara,” ungkap salah satu peserta aksi.
Meski demikian, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung damai dan tertib. Massa menegaskan bahwa perjuangan mereka akan terus berlanjut hingga pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, turun tangan untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Gerakan ini diikuti oleh sejumlah organisasi, di antaranya P2TSIS, KPSIS, KLPS, FASIS, FPPI, AMPS, FPL, ARPG, KBRSP, Lasboyo, SWF, Pamur Baya, PKW, serta berbagai serikat buruh dan forum solidaritas pekerja di Surabaya.
“Semangat Hari Pahlawan adalah pengingat bagi kami untuk terus berjuang. Jika dulu para pahlawan mempertahankan tanah air, kini kami berjuang mempertahankan tanah rakyat,” pungkas Tyok.
(Red).
