DPR Tetapkan 8 Poin Percepatan Reformasi Polri, menegaskan posisi tetap berada di bawah Presiden

Rate this post

JAKARTA || kolocokronews
— Komisi III DPR RI menegaskan perlunya percepatan reformasi Polri secara menyeluruh, tidak hanya pada aspek regulasi, tetapi juga pada pembenahan kultur organisasi, tata kelola, serta perilaku aparat di lapangan. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026), melalui laporan resmi Komisi III DPR.

Dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburrahman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tantangan kelembagaan dan kinerja penegakan hukum saat ini telah berada pada fase yang memerlukan pembenahan komprehensif. Berbagai temuan dari lembaga pengawas, aspirasi masyarakat, hingga hasil rapat dengar pendapat menunjukkan bahwa persoalan mendasar Polri tidak semata bersifat teknis, melainkan berakar pada persoalan budaya organisasi.

“Evaluasi terhadap kinerja Polri tidak bisa hanya dilihat dari statistik keamanan atau capaian penegakan hukum, tetapi harus menyentuh pembenahan kultur organisasi dan perilaku aparat yang sangat menentukan tingkat kepercayaan publik,” ujar Habiburrahman.

Komisi III DPR menilai, kebutuhan akan reformasi sistemik Polri kini semakin mendesak. Reformasi tersebut diarahkan pada pembaruan tata kelola, penguatan pengawasan internal dan eksternal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta transformasi budaya kerja agar lebih berorientasi pada keadilan, demokrasi, dan kepentingan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut rapat kerja dengan Kapolri pada Senin (26/1/2026), Komisi III DPR RI merumuskan delapan poin percepatan reformasi Polri. Delapan poin tersebut antara lain menegaskan posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden, penguatan peran Kompolnas, pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, serta maksimalisasi fungsi pengawasan DPR RI.

Selain itu, Komisi III DPR juga menekankan pentingnya mempertahankan sistem perencanaan dan penyusunan anggaran Polri berbasis kebutuhan riil di lapangan (bottom up), reformasi kultural melalui pembaruan kurikulum pendidikan kepolisian yang menjunjung tinggi HAM dan demokrasi, serta pemanfaatan teknologi modern seperti kamera tubuh, kamera kendaraan, dan kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Komisi III DPR berharap delapan poin percepatan reformasi Polri tersebut dapat ditetapkan sebagai keputusan mengikat antara DPR dan pemerintah, serta wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada rapat paripurna yang sama, Komisi III DPR RI juga menyampaikan laporan terkait penggantian hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi dari usulan DPR RI. Komisi III menilai perlunya penguatan lembaga Mahkamah Konstitusi guna menjaga marwah dan fungsi konstitusionalnya.

Berdasarkan hasil pembahasan dan pandangan fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI menyetujui Prof. Dr. I Adis Kadir, S.H., M.Hum., sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dari usulan DPR RI. Sosok tersebut dinilai memiliki kompetensi hukum yang komprehensif serta rekam jejak profesional yang kredibel.

Rapat Paripurna DPR RI kemudian menyetujui laporan Komisi III DPR RI, baik terkait percepatan reformasi Polri maupun penetapan hakim konstitusi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme konstitusional.
(Red).

error: Content is protected !!