JAKARTA || kolocokronews
– Organisasi advokat baru bernama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi dideklarasikan pada Kamis (5/3/2026) di Hotel Kempinski Jakarta. Kehadiran organisasi ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat kualitas, etika, dan integritas profesi advokat di Indonesia.
Deklarasi tersebut juga dirangkai dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada sekitar 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa, sekaligus buka puasa bersama di bulan Ramadhan. Acara tersebut turut menghadirkan penceramah nasional Ustadz Das’ad Latif yang memberikan tausiyah kepada para advokat dan tamu undangan.

Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menyampaikan bahwa organisasi ini tidak dibentuk sebagai tandingan bagi organisasi advokat yang telah ada. Menurutnya, PERADI Profesional lahir sebagai respons terhadap berbagai dinamika yang tengah dihadapi dunia advokat saat ini.
“PERADIPROF hadir sebagai jawaban atas berbagai tantangan yang muncul dalam praktik hukum. Tujuan kami adalah memperkuat kualitas profesi advokat dengan menjunjung tinggi etika, integritas, dan karakter,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa profesi advokat saat ini berada pada fase yang penuh tantangan, mulai dari menurunnya kepercayaan publik hingga munculnya berbagai kepentingan yang berpotensi menggeser nilai luhur profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.
Di sisi lain, perkembangan teknologi digital juga membawa perubahan besar dalam praktik hukum. Munculnya berbagai platform digital serta sistem transaksi berbasis teknologi menciptakan hubungan hukum baru yang membutuhkan pemahaman hukum yang lebih adaptif.
“Perubahan ini menuntut advokat untuk tidak hanya memiliki kemampuan teknis yang baik, tetapi juga memiliki landasan etika yang kuat serta tanggung jawab sosial dalam menegakkan keadilan,” kata Harris.
PERADI Profesional didirikan oleh tiga akademisi hukum bergelar profesor, yakni Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Prof. Dr. Abdul Latif. Organisasi ini juga telah memperoleh pengesahan resmi dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan kegiatannya.
Menurut Harris, kehadiran PERADI Profesional merupakan upaya untuk mengembalikan esensi profesi advokat sebagai penjaga keadilan dan pelayan masyarakat.
“Advokat tidak hanya berperan di ruang persidangan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hukum hadir secara adil bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.
Momentum deklarasi yang bertepatan dengan bulan Ramadhan juga dimaknai sebagai awal yang baik bagi perjalanan organisasi tersebut. Santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa menjadi simbol bahwa advokat tidak hanya berfokus pada profesi, tetapi juga memiliki kepedulian sosial.
Sementara itu, dalam tausiyahnya, Ustadz Das’ad Latif menekankan bahwa profesi advokat akan menjadi jalan kebaikan apabila dijalankan dengan niat yang benar dan integritas yang kuat.
Ia menyampaikan bahwa keberhasilan seorang advokat harus ditopang oleh tiga hal utama, yakni menjaga kehalalan rezeki, menjadikan ilmu hukum sebagai sarana membantu sesama, serta menegakkan keadilan dengan kejujuran dan keimanan.
“Jika profesi ini dijalankan dengan nafkah yang bersih, ilmu yang bermanfaat, dan komitmen terhadap kebenaran, maka profesi advokat akan menjadi ladang amal yang besar,” tuturnya.
(Red).
