Semarang || kolocokronews
Perkembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kian menyita perhatian publik. Ia diamankan tim bukan di rumah dinasnya, melainkan di sebuah hotel kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, Selasa (3/3/2026) pagi.
Penangkapan dilakukan secara tertutup di pusat Kota Semarang sebelum Fadia langsung dibawa menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim penyidik bergerak senyap sejak pagi hari. Setelah diamankan di hotel, Fadia segera diberangkatkan ke Jakarta melalui jalur darat maupun udara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah cepat tersebut menjadi sinyal keseriusan KPK dalam menangani perkara ini. Hingga kini, lembaga antirasuah itu masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana yang melatarbelakangi OTT tersebut.
Tak lama setelah penangkapan, tim KPK bergerak ke Kabupaten Pekalongan untuk mengamankan sejumlah lokasi strategis. Sedikitnya sembilan ruangan disegel guna kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti.
Ruangan yang disegel meliputi ruang kerja Bupati dan Sekda, Dinas PUPR, Dinperkim, Dinkop-UKM, Dinperindag, Kantor Satpol PP, serta Bagian Umum, Perekonomian, dan Prokompim.
Penyegelan ini dilakukan untuk memastikan dokumen maupun barang bukti lain tetap steril dan tidak berpindah tangan selama proses hukum berjalan.
Ketua DPD I Jawa Tengah, Mohammad Saleh, mengaku terkejut dengan kabar tersebut. Ia menyebut baru mengetahui informasi penangkapan dari pemberitaan media.
Meski demikian, pihaknya menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila diminta oleh Fadia Arafiq.
“Kami akan memberikan bantuan hukum jika memang dibutuhkan. Saat ini kami menunggu hasil pemeriksaan 1×24 jam dari KPK,” ujarnya.
Penangkapan Fadia tercatat sebagai OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Intensitas penindakan yang tinggi di awal tahun menunjukkan agresivitas lembaga tersebut dalam memburu dugaan praktik korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Hingga Selasa siang, status Fadia masih sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah bukti yang diperoleh cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK serta kejelasan konstruksi perkara yang tengah didalami.
(Red).
