Pemerintah Batasi Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Bertahap Mulai 28 Maret 2026
Jakarta || kolocokronews – Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital dengan menetapkan kebijakan baru terkait penggunaan platform digital oleh anak-anak. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari regulasi PP TUNAS. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa anak berusia di bawah 16 tahun tidak…
