Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Terungkap, Polisi dan TNI Rilis Data Berbeda

Rate this post

Jakarta || kolocokronews
Rabu, 18 Maret 2026 — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andri Yunus, mulai menemui titik terang setelah aparat mengungkap identitas para terduga pelaku. Namun, perbedaan data yang disampaikan oleh pihak kepolisian dan militer menjadi sorotan publik.

Polda Metro Jaya dalam konferensi persnya mengumumkan dua terduga pelaku dengan inisial BHC dan MAK. Polisi juga memperlihatkan rekaman CCTV yang menunjukkan kedua pelaku saat berboncengan sepeda motor, diduga sebelum atau sesudah kejadian.

Di waktu yang hampir bersamaan, TNI melalui Pusat Polisi Militer TNI justru mengungkap adanya empat pelaku. Mereka masing-masing berinisial NDP (Kapten), SL dan BHW (Letnan Satu), serta ES (Sersan Dua). Keempatnya disebut merupakan personel dari satuan intelijen strategis TNI.

Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari unsur TNI Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Saat ini, proses penyidikan tengah berjalan dan kasus akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, tidak memberikan penjelasan rinci terkait perbedaan jumlah dan identitas pelaku. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI untuk menyatukan hasil penyelidikan.

“Semua akan dikolaborasikan sesuai fakta di lapangan. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional,” ujarnya.

Di sisi lain, desakan dari masyarakat sipil mulai menguat. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melalui direkturnya, Muhammad Fadil Alfatan, meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan. Ia juga menekankan pentingnya pelaku yang telah diamankan oleh TNI diserahkan ke kepolisian untuk diproses di peradilan umum.

Senada, Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mendesak agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Ia meminta aparat mengungkap aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Kasus ini harus dibuka secara menyeluruh, termasuk siapa yang memerintahkan,” tegasnya.
Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga mendorong agar jika pelaku merupakan anggota TNI, maka proses peradilannya dilakukan di pengadilan umum, bukan militer, mengingat korban adalah warga sipil.

Hingga kini, penyidik dari kepolisian dan TNI masih terus berkoordinasi untuk menyatukan bukti serta mempercepat proses hukum. Tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku bertambah seiring pendalaman kasus yang masih berlangsung.
(Red).

error: Content is protected !!