Uang Pengganti Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh Dieksekusi Kejari Jembrana

Jembrana || Kolocokronews
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi mengeksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, dalam perkara pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Rabu (16/4/2025).

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tertanggal 17 Maret 2025. Dalam amar putusannya, pengadilan menetapkan bahwa terpidana wajib mengembalikan kerugian negara berupa uang pengganti sebesar Rp 301.516.100.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, menyampaikan bahwa dana tersebut telah dititipkan sebelumnya oleh terpidana dengan total nilai Rp 307.500.000. Dengan demikian, terdapat kelebihan dana titipan senilai Rp 5.983.900 yang akan dikembalikan kepada terpidana melalui kuasa hukumnya.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan korupsi, serta memastikan kerugian keuangan negara bisa dipulihkan,” ungkap Dwi, didampingi Kasi Intelijen Gedion Ardana Reswari.

Kasus ini menarik perhatian publik karena terpidana, yang merupakan mantan Bendahara LPD Yehembang Kauh, sempat menjadi buron setelah melarikan diri ke luar negeri. Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ia akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejari Jembrana di rumah orang tuanya di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, pada 11 Oktober 2024.

Sesaat setelah diamankan, Juli Astuti langsung dibawa ke Kantor Kejari Jembrana untuk menjalani pemeriksaan awal serta proses hukum lanjutan.
(Red).