Jember, Jawa Timur || kolocokronews
– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di Desa Karangduren, Kecamatan Balung. Kasus tersebut kini tengah menjadi perhatian serius berbagai pihak, setelah dilaporkan ke Polsek Balung pada 15 Oktober 2025 lalu.
Korban, SF (21), warga Karangduren, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh SA (27), yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat. Namun hingga kini, pelaku dilaporkan telah melarikan diri.
Menanggapi kasus ini, Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan komitmennya untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu serta memberikan perlindungan penuh kepada korban.
“Saya mendukung sepenuhnya langkah aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan bagi korban. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Pemerintah Kabupaten Jember akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” tegas Gus Fawait, sapaan akrab Bupati Jember.
Langkah Tegas Pemkab Jember
Melalui laporan yang masuk ke kanal Wadul Gus’e dengan ID IG.Q.201025178018, Pemkab Jember bergerak cepat melakukan koordinasi lintas sektor untuk memberikan pendampingan kepada korban serta menindaklanjuti dugaan kelalaian pihak terkait.
Beberapa langkah konkret yang telah diambil antara lain:
Pemulihan dan Pendampingan Korban
RSD Balung diperintahkan mengembalikan biaya visum sebesar Rp500 ribu kepada korban serta memberikan layanan homecare langsung ke rumah korban.
Pendampingan Psikologis dan Medis Terpadu
Rumah sakit bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember berkoordinasi untuk memberikan pendampingan medis dan psikologis secara berkelanjutan.
Investigasi Dugaan Kelalaian Aparat Desa
Inspektorat Kabupaten Jember menerima instruksi langsung dari Bupati untuk memeriksa dugaan pengabaian laporan oleh Kepala Desa Karangduren, termasuk indikasi upaya penyelesaian yang tidak sesuai prosedur hukum.
Pendampingan Hukum oleh UPT PPA
DP3AKB melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah mendampingi korban sejak awal, termasuk melakukan asesmen, mendampingi visum psikiatri di RSD dr. Soebandi, serta berkoordinasi dengan Polsek Balung mengenai perkembangan proses hukum.
Komitmen Melawan Kekerasan Seksual
Bupati Fawait menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak agar tidak menoleransi kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk apapun.
“Saya instruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa untuk tanggap, empatik, dan berpihak pada korban. Tidak boleh ada siapapun, terutama pejabat publik, yang menutup-nutupi atau menormalisasi kekerasan seksual,” tegasnya.
Pemkab Jember memastikan akan terus memantau proses hukum hingga tuntas dan menjamin hak-hak korban terpenuhi sepenuhnya.
Dengan langkah cepat dan tegas ini, Pemkab Jember berharap kasus tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat dalam memberantas kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Jember.
(Hariyanto)
