Kurang dari Satu Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Depan Stadion Kanjuruhan

Rate this post

Malang || kolocokronews

— Aksi penusukan yang menggegerkan warga di sekitar Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu pagi (26/10/2025), berhasil diungkap dalam waktu singkat. Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku berinisial S (30), warga Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, hanya kurang dari satu jam setelah kejadian.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika warga mendengar keributan di depan sebuah toko Madura di Jalan Trunojoyo, Desa Kedungpedaringan. Tak lama kemudian, seorang pria bernama Firman Arif tampak berlari sambil bersimbah darah sebelum akhirnya ambruk di depan area stadion.

“Korban segera dievakuasi oleh anggota kepolisian yang sedang bertugas di sekitar lokasi dan langsung dibawa ke RSUD Kanjuruhan untuk mendapatkan pertolongan medis,” ujar AKP Nur kepada wartawan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku dan korban sudah saling mengenal dan sempat terlibat pertikaian beberapa hari sebelumnya. Perselisihan lama yang sempat diredakan ternyata kembali memanas, hingga pelaku nekat melakukan aksi brutal tersebut.

“Dari keterangan pelaku, ia merasa sakit hati karena korban kembali mengungkit persoalan lama. Pelaku kemudian pulang ke rumah, mengambil pisau, dan mendatangi korban di lokasi tempat mereka biasa nongkrong,” jelas AKP Nur.

Begitu bertemu, pelaku langsung menusukkan pisau ke arah tubuh korban berkali-kali. Aksi itu sempat menimbulkan kepanikan warga sekitar. Tak berselang lama, polisi menerima laporan dan segera melakukan pengejaran.

Upaya cepat aparat membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari satu jam, pelaku berhasil ditangkap di rumah saudaranya di Desa Brongkal. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau sepanjang 30 sentimeter dan pakaian hitam yang digunakan saat kejadian.

“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Nur.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu yang beredar di media sosial dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi seharusnya diselesaikan dengan cara damai, bukan dengan kekerasan.
(Red).