
Instruksi Terbaru 2025, Kepala Desa se-Indonesia Wajib Patuh Aturan Baru Dalam Penggunaan Dana Desa, Simak Mekanismenya Pelaksanaannya.
Kolo Cokro News.Com__. Mendes PDT Yandri Susanto perintahkan seluruh kepala desa di Indonesia untuk mengalokasikan minimal 20 persen dana desa 2025 untuk ketahanan pangan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dalam mendukung…