
Uang Pengganti Kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh Dieksekusi Kejari Jembrana
Jembrana || Kolocokronews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi mengeksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, dalam perkara pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, Rabu (16/4/2025). Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tertanggal 17 Maret 2025. Dalam…