SURABAYA || kolocokronews
– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap warga yang menutup jalan untuk acara hajatan tanpa izin resmi. Melalui kebijakan baru, pelanggaran tersebut kini dapat dikenai denda hingga Rp50 juta.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi kegiatan masyarakat, melainkan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Ia meminta agar setiap rencana penutupan jalan diumumkan minimal tujuh hari sebelum pelaksanaan.
“Kalau mau tutup jalan, harus izin dulu dan memberi tahu warga sekitar. Jangan sampai masyarakat lain terganggu. Pengumuman paling tidak tujuh hari sebelumnya,” ujar Eri, Senin (27/10/2025).
Eri menambahkan, penutupan jalan untuk keperluan pribadi, seperti hajatan, tidak boleh dilakukan secara penuh. Jalan harus tetap menyediakan ruang untuk kendaraan lewat sebagian. “Kalau ditutup pun, tidak boleh semuanya. Cukup sebagian, tiga per empat misalnya, jadi masih bisa dilewati,” tegasnya.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis jalan — baik jalan nasional, provinsi, maupun jalan kota. Sedangkan untuk jalan lingkungan atau gang kampung, warga cukup mengajukan izin melalui RT/RW setempat.
Langkah ini diambil setelah Pemkot Surabaya menerima banyak laporan dari masyarakat yang terganggu akibat penutupan jalan tanpa pemberitahuan, terutama di kawasan padat penduduk.
“Pemkot ingin memastikan setiap kegiatan warga tetap bisa berjalan, tapi tidak merugikan orang lain. Prinsipnya gotong royong dan saling menghormati,” kata Eri.
Dengan aturan ini, Pemkot berharap masyarakat lebih tertib dalam menyelenggarakan acara di ruang publik, serta aktif berkoordinasi dengan lingkungan sekitar sebelum melaksanakan hajatan.
(Red).
